Anak SYL Bantah Dibelikan Tas, Anting, dan Sepatu Pakai Duit Kementan

Anak SYL Bantah Dibelikan Tas, Anting, dan Sepatu Pakai Duit Kementan

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 05 Jun 2024 18:18 WIB
Indira Chunda Thita S (dok. DPR)
Indira Chunda Thita S (Foto: dok. DPR)
Jakarta -

Anggota DPR yang juga anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, membantah dibelikan tas, anting, hingga sepatu menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan). Bantahan itu disampaikan Thita saat bersaksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan.

"Banyak sekali itu, itu beli tas untuk Ibu Thita, coba," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

"Tidak, Yang Mulia," jawab Thita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Thita membantah dibelikan tas menggunakan uang Kementan. Dia mengatakan tak ada tas yang dibelikan Kementan.

"Benar Saudara membeli tas? Ada tasnya tapi Saudara nggak tahu siapa yang bayar, itu maksudnya?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak ada tas, Yang Mulia," jawab Thita.

"Jadi Saudara beli tas bayar sendiri atau dibayarkan orang?" tanya hakim.

"Tidak ada tas, Yang Mulia," jawab Thita.

Hakim lalu bertanya soal pembelian anting dan sepatu. Thita membantah dibelikan anting hingga sepatu tersebut.

"Loh ini tertulis beli tas Ibu Thita coba, beli anting dan sepatu Rp 26 juta," kata hakim.

"Tidak ada, Pak," jawab Thita.

Hakim mengatakan jaksa KPK menghadirkan Thita ke persidangan karena namanya kerap disebut saksi lain. Hakim juga menyinggung dakwaan jaksa yang menyebut uang Kementan dinikmati keluarga SYL.

"Benar-benar karena nama Saudara disebut terus akhirnya kan jadi berita, ya kan? Berita dan viral makanya penuntut umum menghadirkan Saudara di sini untuk konfirmasi dan kami minta kejujuran saudara, kan gitu," kata hakim.

"Siap," timpal Thita.

"Itulah," sahut hakim.

"Tidak ada, Pak," jawab Thita.

"Sehingga itu di dakwaan ini bukan hanya SYL sebagai menteri dan keluarganya tertulis juga di situ, ya, sehingga kami benar-benar memeriksa Pak Menteri dan keluarga," kata hakim dan Thita terdengar sesenggukan.

"Pak menteri, istri, anak, dan cucu sekalian diperiksa di sini coba, karena memang disinggung dalam dakwaan. Dan ini sebagaimana tabel yang diperlihatkan penuntut umum. Dicatat oleh orang-orang dari Kementerian Pertanian supaya saudara tahu dan Saudara ndak akui ini?" lanjut hakim.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Thita sambil terdengar menarik napas panjang.

Thita mengatakan tak ada tas yang dibelikan Kementan. Dia mengatakan pembelian jaket dan tiket pesawat diterimanya dari SYL.

"Kalau tas, saya tidak ada. Baju, jaket saya dibelikan ayah saya, tiket forward dari ayah saya untuk ambil di Rini," ujar Thita.

"Ya kan itu tadi pertanyaannya, apakah Saudara tahu tiket itu dibayarkan ayah Saudara atau orang lain?" tanya hakim.

"Tidak tahu," jawab Thita.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Simak juga Video: Hakim Sentil Cucu SYL: Pengusaha Kok Mau Bekerja dengan Honor Tak Sebanding

[Gambas:Video 20detik]




(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads