Anak SYL Sesenggukan, Hakim: Tak Perlu Nangis, Ini Sudah Terbuka Semua

Anak SYL Sesenggukan, Hakim: Tak Perlu Nangis, Ini Sudah Terbuka Semua

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 05 Jun 2024 18:00 WIB
Ahmad Sahroni Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL (Mulia Budi-detikcom)
Ahmad Sahroni hingga anak SYL jadi saksi sidang kasus dugaan korupsi SYL (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta - Anggota DPR yang juga anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, berbicara dengan suara sesenggukan saat menjadi saksi sidang kasus gratifikasi dan pemerasan. Hakim meminta Thita tak perlu menangis.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh bertanya soal stem cell Rp 200 juta yang sempat diungkap saksi di sidang sebelumnya. Hakim mengatakan apakah Thita merasa namanya tercemar atau tidak terkait keterangan itu.

"Nama Saudara disebut-sebut seperti pertanyaan saya, stem cell ya tadi yang Rp 200 juta oleh Bambang. Itu kan nama Saudara tercemar," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

"Iya, Yang Mulia," jawab Thita.

Hakim kemudian bertanya apakah Thita berniat melaporkan keterangan saksi dalam persidangan itu atau tidak. Hakim pun meminta Thita tidak menangis karena semua sudah terjadi dan terbuka.

"Di mana-mana pemberitaan seperti itu, apakah Saudara nggak ada niat melapor orang-orang ini? Saudara punya hak untuk melapor kalau Saudara merasa bahwa nama Saudara dicemar. Ini kan terbuka untuk umum, semua melihat, diliput semuanya. Ya kan? Apakah Saudara punya niat nggak melapor orang-orang ini? Supaya jelas semua, ya kan," kata hakim.

"Ndak perlu Saudara menangis, ndak ada ininya ya. Ini sudah terjadi semua, terbuka semua dan itulah faktanya seperti itu," imbuh hakim saat mendengar suara Thita sesenggukan.

Hakim mengatakan Thita dihadirkan sebagai saksi karena namanya disebut saksi lain dalam persidangan. Thita juga membantah pembelian tas dibayari Kementan.

"Sehingga itu penuntut umum menghadirkan Saudara karena nama Saudara disebut oleh para saksi semua, hampir semua saksi mengatakan itu. Dan tercatat seperti ini, yang tadi diperlihatkan tabel-tabel penuntut umum karena itu catatan dari orang-orang yang pernah Saudara dimintai untuk membayar kebutuhan Saudara," kata hakim.

"Iya, Yang Mulia," jawab Thita.

"Banyak sekali itu, itu beli tas untuk Ibu Thita coba," timpal hakim.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Thita.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Simak juga Video: Beda Kesaksian Sahroni-Wabendum NasDem soal Paloh Tahu Pembagian Sembako

[Gambas:Video 20detik]




(mib/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads