Hal Memberatkan Vonis 12 Tahun Penjara Sunendi Pemburu Badak Jawa

Hal Memberatkan Vonis 12 Tahun Penjara Sunendi Pemburu Badak Jawa

Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 05 Jun 2024 16:45 WIB
Terdakwa Sunendi pelaku perburuan badak Jawa di TNUK (Foto: Bahtiar Rifai/Detikcom)
Terdakwa Sunendi pelaku perburuan badak Jawa di TNUK. (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Pandeglang -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ke pemburu badak Jawa, Sunendi. Hakim mengatakan hal memberatkan adalah perbuatan Sunendi yang menembak mati badak Jawa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi badak Jawa dari kepunahan.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa yang memiliki senjata api dan airsoft gun dapat membahayakan orang lain," kata hakim anggota Pengadilan Negeri, Pandji Answinarta di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (5/6/2024).

"Perbuatan terdakwa yang menembak mati badak Jawa dengan senjata api, dan memperniagakan cula badak Jawa sebagai satwa yang dilindungi adalah perbuatan yang tidak mendukung pemerintah dalam menjaga dan melindungi badak Jawa dari kepunahan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menilai perbuatan Sunendi meresahkan masyarakat. Majelis hakim mengatakan Sunendi tidak mempunyai belas kasih terhadap satwa endemik yang terancam punah badak Jawa.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, terdakwa tidak memiliki belas kasih pada satwa yang dilindungi sehingga membidik dan menembaknya hingga mati," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, hal yang meringankan ialah Sunendi belum pernah dihukum.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pelanggar hukum," kata hakim.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sunendi divonis 12 tahun penjara.

Hakim menyatakan Sunendi terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Menjatuhkan Terdakwa, oleh karena itu, selama 12 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Joni Mauliddin Saputra di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (5/6).

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

"Denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata hakim.

(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads