Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sunendi divonis 12 tahun penjara.
Hakim menyatakan Sunendi terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Menjatuhkan Terdakwa, oleh karena itu, selama pidana 12 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Joni Mauliddin Saputra di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (5/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
"Denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," dalam vonisnya.
Sunendi mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Jaksa juga menyatakan pikir-pikir.
Putusan majelis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sunendi alias Nendi selama 5 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara," kata JPU Kejari Pandeglang di Pengadilan Negeri PN Pandeglang, Senin (13/5).