Hakim Ungkap Detik-detik Sunendi dkk Tembak-Ambil Cula Badak Jawa di TNUK

Hakim Ungkap Detik-detik Sunendi dkk Tembak-Ambil Cula Badak Jawa di TNUK

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 05 Jun 2024 16:07 WIB
Terdakwa Sunendi pelaku perburuan badak Jawa di TNUK (Foto: Bahtiar Rifai/Detikcom)
Sidang terdakwa Sunendi, pelaku perburuan badak Jawa di TNUK. (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Terdakwa pelaku perburuan Badak Jawa, Sunendi, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Hakim mengatakan Sunendi dan komplotannya membunuh badak dengan cara menembak lalu menyembelihnya seperti menyembelih kambing.

Hakim Panji Answinartha mengatakan Sunendi berkomplot melakukan perburuan badak sejak 2019. Ia memburu badak bersama-sama dengan Haris, Sukarya, Icut, dan Nur. Komplotan ini berburu ke Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melalui laut di bagian utara taman nasional.

Sunendi dan kelompoknya memakai senjata api berburu badak Jawa yang sedang makan. Sunendi bertugas sebagai pembidik sementara yang lain menunggu di kejauhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa membidik mendekati dan menembak mengena pada bagian pantatnya, setelah itu menembak lagi dari jarak 15 meter mengenai perut hingga terjatuh dan mati," kata hakim Panji di PN Pandeglang, Rabu (5/6/2025).

Terdakwa Sunendi pelaku perburuan badak Jawa di TNUK (Foto: Bahtiar Rifa'i/Detikcom)Terdakwa Sunendi pelaku perburuan badak Jawa di TNUK. (Bahtiar Rifa'i/detikcom)

Setelah itu, katanya, Haris menyembelih leher Badak Jawa dengan golok seperti menyembelih kambing. Cula badak lalu dimasukkan ke kantong plastik dan dibawa pulang.

ADVERTISEMENT

"Haris menyembelih leher badak dengan golok seperti halnya menyembelih kambing," ujar Panji.

Di rumah, Sunendi memasukkan cula badak Jawa itu ke ember agar cula terlepas dari tulang-tulangnya. Setelah itu, cula disimpan di plafon rumah untuk dikeringkan dan agar tidak diketahui orang lain.

"Lalu, pada Mei 2022, Terdakwa ketemu Yogi di Jakarta untuk menjual cula badak. Sampai rumah Yogi, Terdakwa memperlihatkan cula yang dibawa dan menawarkan seharga Rp 300 juta. Dan saksi Yogi menawarkan ke orang lain dan pada akhirnya cula laku Rp 280 juta," kata hakim.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Joni Mauliddin Saputra menghukum Sunendi dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia dinilai bersalah sebagaimana dakwaan kumulatif Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat dan Pasal 362 KUHP.

"Menjatuhkan Terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Joni di PN Pandeglang.

(bri/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads