Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK (Pansel Capim Dewas KPK) mewajibkan syarat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada pendaftar calon pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK. ICW menyebut, jika ditemukan ada yang tidak patuh, Pansel harus menggugurkan kandidat tersebut.
"Sederhananya, jika ada unsur penyelenggara negara aktif atau mantan penyelenggara negara ingin mendaftar, mereka wajib melampirkan dokumen pelaporan LHKPN pada saat dulu menjabat," kata peneliti ICW, Diky Anandya, dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (5/6/2024).
"Hal ini penting sebagai komitmen Panitia Seleksi untuk mengedepankan nilai integritas dalam mencari sosok calon komisioner dan Dewan Pengawas mendatang," sambungnya.
Diky menekankan yang sedang dicari oleh Pansel adalah calon pemimpin dan pengawas lembaga yang menjunjung tinggi nilai integritas. Karena itu, kata dia, pendaftar yang tidak patuh, seperti terlambat atau tidak melapor LHKPN, maka integritas calon tersebut bisa dipandang bermasalah.
"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap penyelenggara negara memang diwajibkan patuh melaporkan LHKPN," pungkas Diky.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Pansel Capim KPK periode 2024-2029. Ada sembilan orang yang terlibat dalam pansel tersebut. Kerja Pansel akan dimulai Juni 2024 dan dijadwalkan berakhir masa tugasnya pada 20 Desember mendatang.
Berikut daftar sembilan nama Pansel KPK:
Ketua Pansel merangkap anggota: M Yusuf Ateh (Kepala BPKP)
Wakil Ketua merangkap anggota: Arief Satria (Rektor IPB dan ketua ormas)
Anggota:
Ivan Yustiavandana
Nawal Nely
Ahmad Erani Yustika
Ambeg Paramarta
Elwi Danil
Rezki Sri Wibowo
Taufik Rachman
Baca juga: Mulai dari Apa Pansel KPK? |
Simak Video 'Pansel Janji Cari Calon Pimpinan KPK Punya Integritas Tinggi':
(whn/whn)