Sejumlah masyarakat Pandeglang ikut berkomentar ihwal vonis hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa Sunendi atas kasus perburuan badak Jawa di TNUK. Masyarakat Pandeglang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis hukuman berat kepada terdakwa.
"Kalau kami sebetulnya mengharapkan agar terdakwa ini mendapatkan hukuman berat pada sidang vonis nanti," kata warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Kurtusi, Senin (3/6/2024).
Kurtusi menilai tindakan yang dilakukan oleh Sunendi sangat berdampak besar pada ekosistem yang berada di dalam kawasan TNUK. Bagi warga sekitar, badak merupakan hewan yang harus dilindungi, tetapi kata Kurtusi Sunendi malah tega membunuh dan menjual culanya untuk kepentingan pribadi.
"Kami sebagai warga yang berdekatan dengan kawasan TNUK menganggap badak sebagai hewan yang harus dilindungi karena memang terancam punah," katanya.
Atas hal itu, ia meminta agar Terdakwa Sunendi dihukum seberat-beratnya oleh majelis hakim. Menurutnya, hukuman berat harus diberikan agar bisa memberikan efek jera kepada semua orang.
"Saya rasa tuntutan lima tahun ini sangat ringan, harus lebih tinggi karena khawatir dengan tuntutan ringan menimbulkan pelaku lain," katanya.
Hal serupa disampaikan oleh Oyok. Oyok menilai tuntutan lima tahun sangat ringan, padahal Sunendi membunuh dan menjual cula badak lebih dari satu ekor.
"Intinya tidak setuju dengan tuntutan jaksa lima tahun, seharusnya lima belas tahun sampai dua puluh tahun harapan kami," harapnya.
Oyok menyoroti kepemilikan senjata api yang digunakan Sunendi untuk melakukan perburuan. Ia meminta majelis hakim juga mempertimbangkan hukuman atas kepemilikan senjata api yang ancaman hukumannya 20 tahun.
"Senjata api yang dianggap berat karena tanpa senjata api nggak mungkin dia melakukan perburuan, itu harus jadi pertimbangan untuk divonis lebih berat, seharusnya kepemilikan senjata api harusnya masuk divonis karena itu sebagai alat bukti sebagai fasilitas untuk kejahatan," katanya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyebut sidang putusan untuk terdakwa Sunendi akan dilakukan pada Rabu (5/6) di Pengadilan Negeri Pandeglang.
(taa/taa)