Polisi Tangkap Kades di Tapsel Penimbun 10 Ton BBM Ilegal

Elisabeth Christina Hotmaria Simanjuntak - detikNews
Senin, 03 Jun 2024 01:30 WIB
Kapolres Tapsel AKBP Yasir saat paparan kasus kades melakukan penyelewengan BBM subsidi. (Dok. Polres Tapsel)
Jakarta -

Kepala Desa Tolang Jae di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) berinisial AS (45), ditangkap polisi. AS ditangkap karena menimbun BBM ilegal 10 ton di gudang yang terletak di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi mengatakan gudang BBM ilegal itu juga dimiliki oleh AS. Dia menyebut AS telah melakukan penyalahgunaan BBM.

"Yang menjadi pemilik ini semua atau aktor intelektualnya adalah AS, profesinya kepala desa," kata AKBP Yasir dilansir detikSumut, Senin (3/6/2024).

Yasir menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika pihaknya melakukan penyidikan adanya penyalahgunaan BBM. "Di mana yang bersangkutan (AS, selaku pemilik gudang penimbunan BBM) tidak memiliki izin niaga," jelasnya.

Sebelum AS ditangkap, polisi terlebih dahulu menangkap AAH (50) seorang sopir. AAH ditangkap ketika membeli BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae.

"Setelah kita lakukan penangkapan, kita lakukan penggeledahan terhadap tempat di mana mereka mengumpulkan minyak-minyak (BBM solar subsidi) tersebut," tutur Yasir.

Baca selengkapnya di sini.




(rfs/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork