Pengacara Ungkap Pegi Nangis Setiap Malam: Isunya Dipindah ke Nusakambangan

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 01 Jun 2024 22:52 WIB
Pegi, otak pembunuhan Vina (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Jakarta -

Pegi Setiawan alias Perong jadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky atau Eky. Kuasa hukum Pegi mengungkap kondisi kliennya masih tertekan.

"Kondisi Pegi dia sampai saat ini masih merasa tertekan. Terakhir informasi yang saya terima pegi masih tertekan," kata pengacara Pegi, Niko Kili Kili dalam jumpa pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).

Niko mendapat kabar kliennya akan dipindah ke Lapas Nusakambangan. Dia masih bersikukuh bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan yang sudah berjalan kurang lebih 8 tahun tersebut.

"Bahkan yang saya dengar dia juga tiap malam nangis terus karena ada isu-isu bahwa dia mau dipindah ke Nusakambangan jadi ini masih isu itu yang saya dengar langsung dari keluarga Pegi. Saya pikir kalau sampai ke Nusakambangan aduh ini kasihan orang yang kita merasa kami sebagai kuasa hukum dia tidak bersalah hanya anak seorang kuli bangunan dibuat seperti ini kan sangat ironis," jelasnya.

Niko juga menyinggung penghapusan dua DPO pembunuhan yakni Andi dan Dani terkesan terburu-buru. "Terkait dengan polisi mengatakan bahwa dua DPO fiktif, ini juga kami rasa terlalu prematur," tuturnya.

Niko menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan kliennya sebagai tersangka yang kini sudah ditahan. Pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Kalau kita berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan, tapi kalau ini sampai ke pengadilan, kami Pastikan kami punya kejutan kejutan, kami punya bukti-bukti," jelasnya.

Polri Janji Transparan

Polri menjelaskan soal daftar pencarian orang (DPO) atau buron kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Polri mengatakan awalnya ada tiga buron, tapi berubah jadi satu.

"Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa tadinya DPO ada tiga jadi satu karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai saat ini belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif. Oleh karena itu, masih didalami, masih dikerjakan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (30/5).

Sandi mengatakan Polri selalu terbuka jika ada informasi atau alat bukti lain untuk membuat terang kasus ini. Dia menyampaikan terima kasih atas perhatian banyak pihak terhadap kasus ini.

"Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan, apabila ada informasi, ada alat bukti yang lain yang bisa membuat lebih terang benderang dalam kasus ini, mohon disampaikan. Itu artinya bahwa kita membuka diri apabila memang ada informasi dan alat bukti lain yang bisa diberikan kepada kepolisian sebagai informasi tambahan untuk mengungkap kasus ini," kata Sandi.




(wnv/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork