Seratusan Botol Miras Dijual di Warung Berkedok Jual Jamu di Tangsel

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 01 Jun 2024 09:33 WIB
Polsek Pondok Aren menyita setarusan miras dari sebuah warung jamu di Pondok Aren, Tangsel. (Foto: dok. Istimewa)
Tangerang Selatan -

Polsek Pondok Aren menindak sebuah warung jamu yang diduga menjual minuman keras di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Di sana, didapati ratusan minuman keras berbagai merek yang dijual pemilik warung.

"Total ada 164 botol," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dihubungi, Sabtu (1/6/2024).

Bambang mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa resah terkait adanya peredaran minuman keras (miras). Diketahui pemilik warung SRH (23) sudah menjual minuman selama 1,5 tahun tanpa izin.

"Pelaku sudah berjualan 1,5 tahun, untuk online 2 bulan. Sehari laku 1,5 dus (18 botol) dan online 2 dus (24 botol) dengan keuntungan per botol Rp 5.000. Toko minuman keras tidak memiliki izin," ujarnya.

Saat ini pemilik warung dan barang bukti ratusan minuman keras sudah diamankan. Bambang menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait pemusnahan barang bukti.

"Kita sita dan diajukan ketetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Bila sudah ada tap sitanya, akan kita buatkan ketetapan musnahnya bareng 3 pilar," imbuhnya.

Saksikan Video 'KuTips: Jurus Beli Rumah untuk Si Pekerja Gaji UMR':






(wnv/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork