Polisi melaksanakan razia pelanggar lalu lintas di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Puluhan pengendara terjaring razia tersebut dan ditindak petugas kepolisian.
"Jumlah penindakan sebanyak 68," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).
Razia mulai digelar pada Jumat (31/5) sekitar pukul 22.30 WIB hingga selesai. Polisi menggelar razia di sekitar Jalan Raya Tajur, Bogor Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan giat penindakan pelanggaran e-TLE, teguran dan tilang manual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi," ucapnya.
Penindakan utamanya dititikberatkan pada pengendara yang masih menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar. Penindakan dilakukan mulai dari teguran hingga tilang.
"Fokus penindakan knalpot brong yang menjadi atensi knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan teknis, dengan e-TLE mobile dan tilang manual, dengan hasil penindakan," jelasnya.
Hasilnya, sebanyak 25 pelanggaran terkait dengan kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK, kemudian 2 kendaraan bermotor roda 2. Lalu penindakan e-TLE yang terjaring sebanyak 23, dan teguran terhadap 18 pengendara.
"Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib," pungkasnya.
Simak juga 'KuTips: Jurus Beli Rumah untuk Si Pekerja Gaji UMR':