KLHK Siap Sanksi Administrasi-Pidana bagi Pencemar Udara di Jabodetabek

Inkana Izatifiqa R. Putri - detikNews
Kamis, 30 Mei 2024 20:01 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek menggelar 'Sosialisasi Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek kepada Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Jabodetabek dan sekitarnya'. Kegiatan ini bertujuan dalam rangka mengantisipasi penurunan kualitas udara pada musim kemarau.

Dirjen Gakkum LHK sekaligus Ketua Satgas Rasio Ridho Sani menegaskan pelanggaran dan pencemaran udara akan dilakukan penegakan hukum serius. Adapun sanksi administrasi, perdata, dan pidana terhadap pelanggar perizinan lingkungan dan pelaku pencemaran udara dapat diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan berusaha (Pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023). Penerapan hukum perdata dapat dilakukan melalui Hak Gugat Pemerintah (Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009) sedangkan ancaman pidana dapat dilakukan dengan menerapkan Pasal 98-99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar)," ujar Rasio dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Hal ini disampaikannya pada saat sosialisasi di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Kamis (30/5/2024).

Rasio mengungkapkan pihaknya telah memerintahkan kepada Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan patroli di lokasi yang kualitas udaranya tidak sehat dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan/usaha yang terindikasi menyebabkan pencemaran.

"Ambil tindakan tegas apabila ada indikasi pelanggaran. Kita harus melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat kita. Saya juga sudah meminta penyidik untuk melakukan penegakan hukum pidana apabila terjadi pencemaran dari usaha atau kegiatan," ucapnya.

Sementara itu Dirjen PPKL Sigit menyampaikan saat ini KLHK terus memonitor kualitas udara di wilayah Jabodetabek melalui alat pemantau kualitas udara (Air Quality Monitoring System-AQMS) yang tersebar di 15 (lima belas) titik. Hasil pemantauan kualitas udara tersebut menjadi alat pengambil keputusan termasuk untuk mendukung upaya penegakan hukum.

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho mengungkapkan pada tahun 2023, KLHK telah melakukan pengawasan terhadap 63 perusahaan.

Selain itu, Pengawas Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan sementara terhadap 29 (dua puluh sembilan) perusahaan, yang di antaranya melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan, open burning, dumping limbah, dan melebihi baku mutu udara ambien dan/atau emisi.

"Saat ini, ada sekitar 100 pengawas dari KLHK dan Dinas LH di Jabodetabek akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum," tutup Ardi.

Sebagai informasi, Pembentukan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dilatarbelakangi oleh penurunan kualitas udara yang signifikan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada tahun 2023. Dasar pembentukan Satgas yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir keynote speaker pada acara ini adalah Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Rasio Ridho Sani, M.Com, M.P.M, (Ketua Satgas) dan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Ir. Sigit Reliantoro, M.Sc. (Ketua Harian Satgas). Acara dihadiri oleh 11 perwakilan asosiasi, 5 pengelola kawasan industri, dan lebih dari 200 pelaku usaha di Jabodetabek dan sekitarnya.

Simak juga 'Kala Asap Kendaraan Jadi Biang Kerok Utama Pencemaran Udara di Jabodetabek!':






(prf/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork