Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengusutan terkait kasus pelat DPR palsu. Polisi masih akan terus menelusuri mobil-mobil yang memakai pelat palsu di jalanan.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 8 unit mobil mewah. Mobil itu, antara lain Mercedes G-Class hingga Tesla.
Mobil-mobil mewah itu diamankan setelah beredar informasi adanya seorang pengacara terkenal yang memiliki mobil dengan menggunakan pelat DPR palsu. Dalam kasus ini polisi telah menangkap 5 orang tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan polisi tak sampai di situ saja. Saat ini polisi masih akan terus mengusut mobil mewah lainnya yang menggunakan pelat khusus palsu.
Mobil Berpelat DPR Palsu Lainnya Diusut
Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus pemalsuan pelat dinas DPR RI. Polda Metro menyatakan akan menarik semua pelat palsu DPR yang masih beredar.
"Nanti kita mau tarik pelat DPR yang palsu, lagi dimaksimalkan menarik semua unit. Kalau sudah sesuai pengakuan tersangka, baru kita rilis," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Rabu (29/5).
Diduga masih ada pelat DPR palsu yang belum disita. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 5 tersangka kasus pemalsuan pelat khusus DPR.
"Ada lagi (pelat palsu DPR), kita mau narik-narik lagi," jelas Rovan.
Lima Tersangka Ditangkap
Sebelumnya, polisi telah menangkap 5 orang tersangka terkait pemalsuan pelat DPR ini. Kelimanya saat ini ditahan polisi.
"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom pada Senin (27/4).
Tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.
"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," imbuhnya.
Simak juga Video 'Mobil-mobil Mewah Ini Ketahuan Pakai Pelat DPR Palsu, Pemilik Ditangkap!':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....
MKD DPR Minta Polisi Bertindak
Anggota MKD DPR Habiburokhman buka suara terkait informasi adanya mobil pengacara yang dipasangi pelat DPR palsu itu. Habiburokhman meminta polisi untuk menindak pemalsuan pelat DPR ini.
"Saya dapat informasi juga begitu. Kami minta Polri tindak tegas siapa pun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. Ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara," kata Habiburokhman saat dihubungi, Senin (27/5).
Wakil Ketua Komisi III DPR ini menegaskan yang dipalsukan oknum-oknum pengacara tersebut merupakan lambang DPR dan identitasnya. Selain itu, dia mendengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan pelat DPR untuk mobil-mobilnya.
"Yang dipalsukan adalah lambang DPR dan identitas juga. Saya dengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan beberapa pelat DPR untuk mobil-mobilnya. saya sudah koordinasi dengan pimpinan partai tersebut dan mereka tidak akan membela," ucapnya.
Habiburokhman pun memastikan MKD DPR sudah sepakat untuk tidak melindungi para pelaku pemalsuan pelat. "Di MKD kami juga sudah sepakat jangan ada yang intervensi melindungi para pelaku pemalsuan," imbuhnya.
Pemalsuan pelat DPR ini juga pernah disinggung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam. Kala itu, Dek Gam menemukan adanya mobil Mercy G-Class yang menggunakan pelat palsu DPR RI tengah melintas di jalan tol. Dek Gam meminta pihak kepolisian menangkap pemakai dan pengguna pelat nomor palsu DPR RI.
"Hari ini kami mendapati lagi penggunaan pelat nomor DPR palsu. Kali ini yang menggunakan pelat nomor DPR palsu adalah mobil Mercedes G-Class dengan pelat nomor DPR 19-III. Angka III di belakang adalah kode untuk pimpinan Komisi III, tetapi tidak nomor 19 di bagian depan bukanlah nomor pimpinan," ucapnya, Sabtu (4/5).
Simak Video 'Mobil-mobil Mewah Ini Ketahuan Pakai Pelat DPR Palsu, Pemilik Ditangkap!':
(mea/mea)