Polisi: Masih Ada Pelat DPR Palsu yang Beredar, Akan Kita Tarik Lagi

Polisi: Masih Ada Pelat DPR Palsu yang Beredar, Akan Kita Tarik Lagi

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 29 Mei 2024 15:19 WIB
Deretan mobil mewah berpelat DPR palsu yang diamankan polisi.
Deretan mobil mewah berpelat DPR palsu yang diamankan polisi. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus pemalsuan pelat dinas DPR RI. Polda Metro menyatakan akan menarik semua pelat palsu DPR yang masih beredar.

"Nanti kita mau tarik pelat DPR yang palsu, lagi dimaksimalkan menarik semua unit. Kalau sudah sesuai pengakuan tersangka, baru kita rilis," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Diduga masih ada pelat DPR palsu yang belum disita. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 5 tersangka kasus pemalsuan pelat khusus DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada lagi (pelat palsu DPR), kita mau narik-narik lagi," jelas Rovan.

5 Orang Ditangkap Kasus Pelat Palsu DPR

Sebelumnya, beredar kabar adanya oknum pengacara terkenal yang memiliki 4 mobil mewah dan berpelat khusus DPR. Polda Metro Jaya telah menangkap 5 orang terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom pada Senin (27/4).

Tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.

"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

MKD DPR Desak Polisi Usut

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman meminta Polda Metro Jaya menindak tegas terkait informasi adanya pengacara terkenal yang memiliki mobil mewah dengan pelat khusus anggota DPR.

"Saya dapat informasi juga begitu. kami minta Polri tindak tegas siapa pun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara," kata Habiburokhman saat dihubungi pada Senin (27/5).

Habiburokhman menegaskan yang dipalsukan oknum-oknum pengacara tersebut merupakan lambang DPR dan identitasnya. Selain itu, dia mendengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan pelat DPR untuk mobil-mobilnya.

"Yang dipalsukan adalah lambang DPR dan identitas juga. Saya dengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan beberapa pelat DPR untuk mobil-mobilnya. saya sudah koordinasi dengan pimpinan partai tersebut dan mereka tidak akan membela," ucapnya.

Habiburokhman pun memastikan MKD DPR sudah sepakat untuk tidak melindungi para pelaku pemalsuan pelat. "Di MKD kami juga sudah sepakat jangan ada yang intervensi melindungi para pelaku pemalsuan," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads