Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Bakal Ajukan Eksepsi

Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Bakal Ajukan Eksepsi

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 29 Mei 2024 22:10 WIB
Panca Darmansyah, pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjalani sidang perdana hari ini. Panca didakwa terkait kasus pembunuhan.
Panca Darmansyah, terdakwa pembunuh 4 anak kandung menjalani sidang. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana atas kasus pembunuhan 4 anak kandung yang dilakukan Panca Darmansyah. Dalam persidangan, kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, menyebut akan mengajukan eksepsi.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, kuasa hukum Panca akan mengajukan eksepsi.

"Jadi akan mengajukan eksepsi?" tanya ketua majelis hakim Sulistyo Muhamad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta waktu untuk menjawab dakwaan oleh JPU. Baik, Yang Mulia," jawab Amriadi.

"Jadi sidang ini geser ke tanggal 10 Juni ya, agendanya eksepsi dari penasihat hukum," tutur hakim.

ADVERTISEMENT

Amriadi mengatakan ada beberapa hal yang mau dibantah Panca karena dinilai tak sesuai dengan apa yang dialami terdakwa. Salah satunya, terkait peran saksi Dika Kurniawan Haryono selaku adik dari saksi Devi Manisha.

"Tadi kita sudah sampaikan ke majelis hakim memang dari dakwaan itu setelah dibacakan JPU kita berkoordinir dengan Panca Darmansyah sendiri. Dan Panca kita tanyakan apakah 'Kamu ada yang tidak sesuai dengan JPU' dan jawaban Panca 'Ada beberapa yang mau saya bantah karena tidak sesuai dengan apa yang saya alami'," kata Amriadi usai persidangan.

"Salah satunya tadi seperti saksi Dika yang disampaikannya, saksi Dika itu ada belum detil, tapi salah satu itu, saksi Dika. Saksi Dika itu perannya itu tidak seperti itu," tambahnya.

Amriadi mengatakan akan mendalami lebih dulu bersama Panca terkait peran saksi Dika. "Nah (Perannya) itu makanya kita sama Panca nanti kita akan kami dalami ya. Karena pada saat saya tanyakan tadi, 'Apa aja ini yang tidak sesuai menurutmu?', 'Ada banyak bang' tapi paling utama tadi saksi Dika," tutupnya.

Panca Didakwa Pembunuhan Berencana

Diketahui, Panca membunuh 4 anak kandungnya di Jagakarsa. Dalam sidang perdana, Rabu (29/5), Panca didakwa dengan pasal pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum.

"Bahwa terdakwa Panca Darmansyah pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Kebagusan Raya Gang Roman nomor 1 A RT 04 RW 03 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa," kata jaksa.

"Dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain," tambahnya.

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads