Jambret 12 Kali di Jakpus Minta Maaf ke Ibu usai Ditangkap Polisi

Jambret 12 Kali di Jakpus Minta Maaf ke Ibu usai Ditangkap Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 28 Mei 2024 19:59 WIB
Ilustrasi Begal, Rampok, Jambret. Andhika Akbarayansyah/infografis.
lustrasi jambret (Andhika Akbarayansyah).
Jakarta -

Polisi membekuk komplotan sindikat jambret handphone yang sudah beraksi di 12 lokasi di Jakarta Pusat. Salah satu pelaku Roni Febri alias Buyung (30) meminta maaf kepada ibunya.

Video permintaan maaf tersebut diunggah melalui akun media sosial Polsek Menteng. Dengan suara bergetar, tersangka yang mengenakan baju tahanan meminta maaf kepada ibunya.

"Mak, saya minta maaf. Saya sungguh bener minta maaf atas segala kekhilafan saya," kata Buyung dalam video tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga meminta maaf kepada para korban atas ulah dia dan komplotannya saat melancarkan aksinya.


"Saya sangat minta maaf untuk korban dan sekali lagi saya mohon maafin saya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Buyung sudah ditetapkan jadi tersangka bersama rekan-rekannya yang lain. Mereka adalah Muhammad Ihsan Amrullah (31), Imam Santoso (31), dan Dedi Jansah alias Endi (34).

Sementara satu tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Anies.


Sudah Beraksi di 12 TKP

Polisi membekuk empat dari lima tersangka sindikat jambret handphone di Jakarta Pusat. Diketahui pelaku beraksi di 12 TKP, dari Menteng hingga Gambir.

"Jadi hasil penyelidikan ternyata ada 12 TKP dari pelaku jambret ini, sembilan di wilayah Menteng dan tiga di Gambir," kata Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Eksekutor jambret HP adalah Roni Febri alias Buyung (30). Ia ditangkap setelah adanya laporan warga dan rekaman CCTV.


"Penyidik melakukan cek TKP dengan mencari saksi-saksi dan rekaman CCTV. Dengan hasil rekaman CCTV, pelaku (Roni) terlihat sedang mengambil handphone dari tangan korban dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor dan memakai baju kemeja motif kotak-kotak," kata Bayu.

Setelah mendapat HP hasil jambret, Roni menjualnya kepada tersangka lain bernama Muhammad Ihsan Amrullah (31). Ihsan adalah pemilik sebuah konter HP.

Ia kemudian membungkus HP curian Roni dengan dus palsu buatan pribadinya agar tampak seperti HP baru. Ia pun menjual HP berbungkus palsu tersebut secara online.

"Dua buah dus palsu yang sudah mereka palsukan untuk dijual kembali kepada konsumen melalui marketplace atau COD pada pembelinya," jelas Bayu saat memaparkan barang bukti dus palsu.

Selain Roni dan Ihsan, terdapat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Imam Santoso (31) dan Dedi Jansah alias Endi (34), serta seorang buron atas nama Anies.

Polisi masih mendalami kemungkinan mereka tergabung dalam sindikat yang lebih besar lagi.

"Ini masih kita dalami apakah ini memang bentuk jaringan atau memang tidak ada jaringannya," tutup Bayu.

(wnv/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads