Tempuh Banding Lawan Eksepsi Gazalba Saleh, Nawawi: KPK Lembaga Independen

Tempuh Banding Lawan Eksepsi Gazalba Saleh, Nawawi: KPK Lembaga Independen

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 28 Mei 2024 19:36 WIB
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango (dok. YouTuibe KPK)
Ketua KPK Nawawi Pomolango (dok. YouTuibe KPK)
Jakarta -

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya akan melakukan banding melawan vonis eksepsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Pimpinan KPK telah meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk mengurus banding tersebut.

"Kami telah memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk bersegera menyatakan banding di kepaniteraan PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Nawawi dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (28/5/2024).

Nawawi juga mengingatkan wewenang KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Dia menegaskan, dalam Pasal 3 UU 19 Tahun 2019, KPK memiliki amanah sebagai lembaga yang independen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"KPK ini lembaga negara yang independen yang dalam menjalankan tugas wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujar Nawawi.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5).


Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

Hakim memerintahkan jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.


"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim Fahzal.

"Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.

(ygs/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads