Pimpinan KPK Nilai Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Tak Konsisten

Pimpinan KPK Nilai Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Tak Konsisten

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 28 Mei 2024 18:06 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron selesai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Ghufron tampak tersenyum saat meninggalkan gedung ACLC KPK.
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

KPK menilai majelis hakim yang mempersoalkan kewenangan KPK sebagai alasan mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh tidak konsisten. Sebab, hakim tersebut telah memutus dua perkara yang diusut KPK sebelumnya.

"Perlu diketahui hakim dalam perkara Pak Gazalba ini adalah juga hakim yang sedang memutus ataupun memeriksa perkara Pak SYL. Kedua, beliau juga telah juga memeriksa dan memutus di perkara Lukas Enembe," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

Ghufron mengatakan hakim tersebut telah memutus dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan jaksa KPK. Dalam memutus perkara tersebut, hakim tidam mempermasalahkan kewenangan jaksa penuntut umum dari KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kasus-kasus tersebut oleh beliau, diperiksa dan diputus, tidak dipermasalahkan kompetensi atau kewenangan dari jaksa penuntut umum dari KPK," sebutnya.

Ghufron mengatakan, jika sekarang hakim tersebut mempertanyakan kewenangan KPK, tidak konsisten. Ghufron mengatakan inkonsistensi hakim itu pun jadi terlihat.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa JPU dari KPK tidak berwenang maka ada tidak konsisten terhadap putusan putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri," ujarnya.

"Itu kan yang tampak di permukaan ada inkonsistensi bahwa beliau telah memutus banyak perkara yang saya sebut tadi 2 itu di antaranya," tambah dia.

Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5).

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

Hakim memerintahkan jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim Fahzal.

"Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.

Simak Video 'Novel Terkejut Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan, Soroti Putusan Hakim':

[Gambas:Video 20detik]



(ial/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads