Pemalsuan Dokumen Dibongkar Polisi, Apa Beda SIM-KTP Palsu Vs Asli?

Pemalsuan Dokumen Dibongkar Polisi, Apa Beda SIM-KTP Palsu Vs Asli?

Rifka Amalia - detikNews
Selasa, 28 Mei 2024 18:04 WIB
Kasi SIM Satpas Daan Mogot, Kompol Rezha Rahandi, menjelaskan perbedaan SIM dan KTP yang asli dengan yang palsu (Rifka A/detikcom)
Kasi SIM Satpas Daan Mogot, Kompol Rezha Rahandi, menjelaskan perbedaan SIM dan KTP yang asli dengan yang palsu (Rifka A/detikcom)
Jakarta -

Polsek Metro Setiabudi mengungkap kasus pemalsuan dokumen, di antaranya kartu SIM dan KTP. Polisi menjelaskan cara membedakan SIM dan KTP palsu.

Kasi SIM Satpas Daan Mogot, Kompol Rezha Rahandi, menjelaskan SIM dan KTP palsu yang dijual pelaku punya kemiripan dengan yang asli. Namun, pada detail tertentu, didapatkan perbedaan yang jelas antara SIM dan KTP palsu dengan yang asli.

"Kasatmata hampir mirip. Namun yang kedua dari segi tulisan. Dari segi tulisan juga hampir sama, karena kan dia menggunakan komputer ya, komputer pencetakannya juga hampir sama. Otomatis itu juga bisa hampir mirip. Jadi kita tidak bisa katakan ini asli atau palsu," kata Kompol Rezha kepada wartawan di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Rezha menjelaskan lebih detail soal perbedaan kartu SIM yang asli dengan yang palsu. Beberapa di antaranya dapat dibedakan dari barcode dan hologram di stiker pelapis.

"Nah yang paling jelas adalah scan barcode. Yang berikutnya adalah stiker pelapisnya ini, itu sudah jelas kita ada hologramnya. Yang terbaru ada hologramnya, ini bisa kita lihat. Ini sudah jelas nih ada hologramnya, bisa diperlihatkan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Rezha menjelaskan hologram yang berada di bagian belakang SIM adalah pembeda yang paling jelas antara SIM palsu dan SIM asli. Dia menegaskan hologram resmi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak akan bisa dipalsukan.

"Hologram itu kalau dari Korlantas itu, pengadaannya sudah jelas bahwa hologram ini sampai kapan pun tidak akan bisa dipalsukan. Nah itu yang paling menentukan bahwa itu SIM-nya asli atau palsu," ucapnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Selanjutnya, Rezha mengimbau masyarakat tidak membuat SIM atau dokumen palsu. Dia mengatakan sebaiknya langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

"Artinya sebenarnya jangan terpaku atau iming-iming dari online, Facebook, atau segala macam. Silakan datang ke Satpas pembuatan SIM. Di DKI kan sudah ada 5 atau 6, di DKI Jakarta sendiri kan ada Satpas Dan Mogot. Kalau mau misalnya daerah Depok ada Satpas Depok, di orang Bekasi ada di Bekasi," kata Rezha.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

2 Pemalsu Dokumen Dibekuk

Sebelumnya, Polsek Metro Setiabudi menangkap 2 pemalsu dokumen berupa SIM, KTP, ijazah, dan buku nikah yang beredar di wilayah Jakarta. Pelaku terdiri dari 2 orang berinisial TN (32) dan PRA (21).

Kedua pelaku diamankan pada Jumat (17/5) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sawah Lunto Nomor 67 RT 002 RW 001, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sejak Agustus 2023.

Pelaku TN memasang iklan melalui media sosial (medsos) Facebook. Jika ada pemesan yang menghubungi, pelaku akan mengarahkan pemesan untuk menghubungi melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Setelah itu, pemesan diminta mengirimkan data identitas termasuk foto pemesan dan contoh tanda tangan untuk dibuatkan menjadi dokumen palsu sesuai dengan yang dipesan. Kemudian pemesan diminta mentransfer uang ke rekening TN dan pesanan diproses.

Pencetakan pesanan berupa SIM dan KTP menggunakan perangkat komputer milik TN. Sedangkan pesanan berupa ijazah dan buku nikah dicetak di tempat fotokopi. Terakhir, dokumen-dokumen palsu itu dikirim pelaku melalui jasa pengiriman ke alamat pemesan.

Barang bukti yang disita diantaranya 13 lembar SIM palsu, 4 lembar KTP palsu, sepasang buku nikah palsu, 5 lembar ijazah palsu, 1 unit perangkat komputer, 1 unit charger printer, 1 unit modem, 150 lembar thermal ID card, 100 lembar plastik antigores, dan 2 unit handphone. Pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads