Polsek Metro Setiabudi menangkap 2 orang berinisial TN (32) dan PRA (21), pelaku pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, ijazah, dan buku nikah yang beredar di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku memasarkan jasanya melalui media sosial (medsos).
"Pada awalnya pelaku TN memasang iklan di akun Facebook. Kemudian apabila ada pemesan yang menghubungi kemudian dilakukan komunikasi dengan WA, WhatsApp," kata Kapolsek Setiabudi Kompol Firman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (17/5) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sawah Lunto Nomor 67 RT 002 RW 001, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jaksel. Pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya sejak Agustus 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pelaku meminta pemesan mengirimkan data identitas termasuk foto pemesan dan contoh tanda tangan untuk dibuatkan menjadi dokumen palsu. Selanjutnya, pemesan diminta mentransfer uang ke rekening milik TN.
Lalu pelaku akan memproses dokumen sesuai dengan pesanan dan dokumen-dokumen palsu tersebut dikirim pelaku melalui jasa pengiriman.
Kompol Firman mengatakan pelaku memasang tarif pemalsuan mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta.
"Kemudian ada pun untuk membuat SIM C palsu biayanya sebesar Rp 350 ribu. Untuk SIM A palsu biayanya sebesar Rp 450 ribu. SIM B1 umum palsu sebesar Rp 650 ribu. Buku Nikah palsu biayanya sebesar Rp 1 juta. KTP palsu biayanya sebesar Rp 250 juta. Ijazah palsu sebesar Rp 600 ribu," jelas Kompol Firman.
Jual 500 Unit, Sebulan Raup Rp 30 Juta
Para tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis ilegal pemalsuan dokumen sejak Agustus 2023. Hingga sebelum ditangkap, diperkirakan pelaku sudah membuat dan menjual 500 unit dokumen palsu.
"Kalau untuk pencetakan, kurang lebih bisa 500-an ya. Sekitar 500 unit yang sudah terjual," kata dia.
Kedua pelaku mengaku pernah menjadi calo SIM. Polisi mengatakan para pemesan juga dapat terjerat hukuman pidana atas pemalsuan dokumen ini.
![]() |
Kedua pelaku bisa mendapatkan omzet mencapai Rp 30 juta dari pemalsuan dokumen yang dilakukan.
"Sehari kalau, ya nggak tentu juga. Tadi kan sudah dijelaskan kalau omzet, kalau bulan kemarin terakhir itu, itu sampai Rp 30 juta. Ya, satu bulan. Berarti kalau kita rata-rata, sehari ya Rp 1 juta," ucapnya.
Barang bukti yang disita diantaranya 13 lembar SIM palsu, 4 lembar KTP palsu, sepasang buku nikah palsu, 5 lembar ijazah palsu, 1 unit perangkat komputer, 1 unit charger printer, 1 unit modem, 150 lembar thermal ID card, 100 lembar plastik antigores, dan 2 unit handphone. Pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
(jbr/jbr)