Polsek Metro Setiabudi menangkap 2 pelaku pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, ijazah, dan buku nikah yang beredar di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku terdiri dari 2 orang berinisial TN (32) dan PRA (21).
"Anggota Reskrim Polsek Metro Setiabudi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi AKP Eko Hanindito mengamankan pelaku bernama TN (32) dan PRA," kata Kapolsek Setiabudi Kompol Firman di kantornya, Jl Taman Setia Budi, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Kedua pelaku diamankan pada Jumat (17/5) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sawah Lunto Nomor 67 RT 002 RW 001, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sejak Agustus 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Adapun modus operandi yang dilakukan adalah pelaku berinisial TN memasang iklan di media sosial (medsos) Facebook. Kemudian apabila ada pemesan yang menghubungi, pelaku akan mengarahkan pemesan untuk menghubungi pelaku melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Setelah itu, pelaku meminta pemesan mengirimkan data identitas, termasuk foto pemesan dan contoh tanda tangan untuk dibuatkan menjadi dokumen palsu sesuai dengan yang dipesan. Setelah itu pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening milik TN.
Selanjutnya pelaku akan memproses dokumen tersebut sesuai dengan pesanan. Adapun untuk pesanan berupa SIM dan KTP dicetak menggunakan perangkat komputer milik TN.
Sedangkan pesanan berupa ijazah dan buku nikah dicetak di tempat fotokopi. Lalu dokumen-dokumen palsu tersebut dikirim pelaku melalui jasa pengiriman ke alamat pemesan.
Dalam melakukan aksinya, TN berperan menyediakan alat-alat yang digunakan untuk membuat, mengedit, dan mencetak dokumen-dokumen palsu. Dia juga bertugas menerima uang hasil pembayaran atas pembuatan dokumen palsu kemudian mengirimkan dokumen palsu ke pihak pemesan melalui jasa pengiriman.
Sedangkan peranan tersangka PRA adalah membantu TN dalam mengedit dokumen palsu sebelum dicetak.
Barang bukti yang disita diantaranya 13 lembar SIM palsu, 4 lembar KTP palsu, sepasang buku nikah palsu, 5 lembar ijazah palsu, 1 unit perangkat komputer, 1 unit charger printer, 1 unit modem, 150 lembar thermal ID card, 100 lembar plastik antigores, dan 2 unit handphone. Pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
(jbr/jbr)