Terungkap Duit Kementan Dipakai SYL Beli Bunga dan Kue untuk Biduan

Terungkap Duit Kementan Dipakai SYL Beli Bunga dan Kue untuk Biduan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 28 Mei 2024 06:53 WIB
Jakarta -

Fakta baru terungkap di persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan. Eks Mentan itu ternyata membelikan kue hingga bunga ke biduan Nayunda Nabila pakai duit Kementan.

Hal itu terungkap saat Jaksa KPK menghadirkan Rininta Octarini selaku Protokol dan Sekretariat Mentan era SYL di sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, Senin (27/5/2024). Awalnya, Rini ditanya mengenali sosok Nayunda atau tidak.

Rini kemudian menerangkan kalau dirinya mengenal sosok Nayunda. Jaksa kemudian menanyakan perihal ada tidaknya barang yang dikirim ke Nayunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahu, pernah diminta mengirim dalam bentuk barang, apakah karangan bunga, kue?" tanya jaksa, jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.

"Iya pernah," jawab Rini.

ADVERTISEMENT

"Pernah, siapa yang meminta mengirim itu?" tanya jaksa.

"Pak Menteri," jawab Rini.

Rini mengatakan uang untuk pembelian kue dan bunga itu dimintakan ke anggaran Rumah Tangga Pimpinan (RTP) Kementan. Namun, dia mengaku tak ingat jumlah nominalnya.

"Nilainya sekitar berapa ini ngirim kue dan bunga buat Nayunda ini?" tanya jaksa.

"Saya tidak ingat persis karangan bunga meja dan kue ulang tahun," jawab Rini.

Rini juga mengaku tak tahu apakah pengeluaran pembelian bunga serta kue untuk Nayunda itu dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPJ) oleh RTP Kementan. Dia mengatakan bunga dan kue itu diberikan saat Nayunda ulang tahun.

"Waktu itu mintanya Pak SYL ngirim bunga dan kue ke Nayunda ini dalam rangka apa? Kok bisa mengirim ke person begitu?" tanya jaksa.

"Seingat saya ulang tahun," jawab Rini.

"Ulang tahunnya siapa?" tanya jaksa.

"Nayunda," jawab Rini.

Jaksa lalu menanyakan teknis pengiriman bunga dan kue ulang tahun ke Nayunda tersebut. Rini meminta RTP Kementan yang mengatur pengiriman agar bunga dan kue itu sampai ke alamat Nayunda.

"Saya minta RTP yang mengkoordinasikan. Jadi nanti RTP ataupun florisnya yang mengirimkan langsung ke Nayunda sesuai dengan alamatnya," jawab Rini.

SYL Bayar Biduan Pakai Anggaran Kementan

Awal mula nama biduan Nayunda disebut dalam persidangan akhir April 2024 lalu. Waktu itu mantan koordinator substansi rumah tangga Kementan, Arief Sopian, bersaksi dalam sidang SYL.

Arief mengatakan SYL membayar 'biduan' menggunakan anggaran Kementan yang angkanya mencapai Rp 50-100 juta. Mulanya, jaksa menanyakan pengeluaran Kementan yang diatasnamakan 'entertainment'.

"Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain, ya?" tanya jaksa, di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

"Ya termasuk yang tadi, Pak," jawab Arief.

"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?" tanya jaksa.

"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," jawab Arief.

"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya jaksa.

"Iya betul," jawab Arief.

Jaksa menyebutkan nama salah satu penyanyi bernama Nayunda. Arief membenarkan ada pembayaran dari Kementan untuk Nayunda tersebut.

"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?" tanta jaksa.

"Satu kali saja," jawab Arief.

KPK Periksa Biduan Nayunda 12 Jam

KPK memeriksa Nayunda Nabila pada Senin (13/5). Nayunda dicecar soal aliran uang dari SYL saat diperiksa kurang lebih sampai 12 jam.

"Nayunda Nabila (swasta/penyanyi), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Tersangka SYL selaku Mentan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Ali mengatakan Nayunda juga dimintai konfirmasi terkait adanya pemberian barang dari SYL.

"Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari Tersangka dimaksud," katanya.

Ali menuturkan penyidik memeriksa siapa pun yang terindikasi terlibat aliran dana Syahrul. Ali mengatakan, jika seseorang terlibat dalam aliran dana hasil korupsi, dapat disebut orang tersebut sebagai pelaku pasif.

Nayunda Dititip SYL jadi Honorer di Kementan

Pada persidangan sebelumnya, Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, mengungkap kalau SYL menitipkan Nayunda sebagai pegawai honorer di Kementan. Namun, Nayunda ternyata jarang ngantor meski digaji jutaan per bulan.

Mulanya, jaksa bertanya soal ada tidaknya pegawai honorer yang dititipkan SYL di Kementan. Wisnu kemudian mengatakan Nayunda lah yang menjadi orang titipan SYL.

"Kalau nggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu," jawab Wisnu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Wisnu mengatakan Kementan hanya menggaji Nayunda selama setahun dan kemudian diberhentikan karena tak pernah lagi ke kantor. Dia mengatakan gaji Nayunda Rp 4,3 juta per bulan.

Dia mengatakan Nayunda cuma dua kali datang ke kantor. Dia mengatakan Nayunda ditempatkan sebagai honorer Kementan yang seolah bertugas di bagian protokoler.

"Pernah masuk, Pak. Pernah masuk, dua kali kalau nggak salah. Pernah masuk dua kali," ujarnya.

"Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?" tanya jaksa.

"Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga," ucap Wisnu.

Wisnu mengatakan meski Nayunda dititipkan SYL sebagai pegawai honorer, namun Nayunda bertugas sebagai asisten anak SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.

"Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina," jawab Wisnu.

"Asisten Ibu Thita?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Wisnu.

Dia mengatakan Thita juga tak pernah ke kantor Kementan. Wisnu mengatakan gaji Nayunda ditransfer Kementan ke rekening Nayunda. Dia mengatakan pembayaran gaji Nayunda merupakan arahan dari Direktur PSP Kementan Ali Jamil.

"Baik. Tadi kan disebut dia akan menjadi ajudan Bu Thita lha, bu Thita kaitannya dengan Barantan apa kok bisa ajudannya Bu Thita menerima honor dari Barantan? itu permintaan siapa itu?" tanya jaksa.

"Ya arahan, waktu itu arahan Pak Ali Jamil (Dirjen PSP Kementan)," jawab Wisnu.

Halaman 2 dari 2
(idn/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads