Saksi Kementan Ungkap Ada Permintaan Bayar Biduan Rp 10 Juta di Makassar

Saksi Kementan Ungkap Ada Permintaan Bayar Biduan Rp 10 Juta di Makassar

Mulia Budi - detikNews
Senin, 20 Mei 2024 19:52 WIB
Jaksa KPK Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Lanjutan SYL
Syahrul Yasin Limpo (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Badan Karantina Kementan, Lucy Anggraini, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lucy mengatakan ada permintaan untuk membayar biduan senilai Rp 10 juta di Makassar.

"Ini saksi ada menulis juga biduan Makassar Rp 10 juta ini maksudnya apa ini?" tanya jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

"Izin, Pak, waktu itu kita ada kegiatan ekspor kalau tidak salah, Barantan dan saya dihubungi oleh Pak Sandi ajudannya Pak Kepala Badan itu diminta untuk iuran untuk penyanyi begitu, Pak. Saya tidak tahu siapa (penyanyinya)," jawab Lucy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lucy mengaku tak tahu siapa biduan yang dibayar dengan honor Rp 10 juta tersebut. Dia mengatakan pembayaran untuk penyanyi biduan itu dilakukan dalam kegiatan Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan di Makassar.

"Acaranya di mana?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Di Makassar," jawab Lucy.

"Kegiatannya Barantan bukan itu?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab Lucy.

Sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wisnu mengungkap penyanyi dangdut Nayunda Nabila dititipkan SYL sebagai pegawai honorer di Kementan dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan.

Hal itu disampaikan Wisnu saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). Mulanya, jaksa bertanya soal ada tidaknya pegawai honorer yang dititipkan SYL di Kementan.

"Saksi tahu yang, bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?" tanya jaksa.

"Oh, ada, Pak," jawab Wisnu.

"Siapa?" tanya jaksa.

"Kalau nggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu," jawab Wisnu.

Wisnu mengatakan Nayunda sebenarnya menjadi asisten anak SYL yang juga anggota DPR dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita. Dia mengatakan gaji Nayunda dibayarkan oleh Badan Karantina Kementan.

Jaksa kemudian membacakan BAP Wisnu saat proses penyidikan di KPK. Wisnu kemudian menjelaskan dirinya tahu Nayunda dititip SYL sebagai pegawai honorer Kementan lewat Sekjen Kementan nonaktif Kasdi.

Wisnu lalu menjelaskan bahwa Kementan hanya menggaji Nayunda selama setahun dan kemudian diberhentikan karena tak pernah lagi ke kantor. Dia mengatakan gaji Nayunda Rp 4,3 juta per bulan.

Dia mengatakan Nayunda cuma dua kali datang ke kantor. Dia mengatakan Nayunda ditempatkan sebagai honorer Kementan yang seolah bertugas di bagian protokoler.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Simak Video 'Saksi Ungkap SYL Titip Nayunda Jadi Honorer Kementan, Digaji Rp 4,3 Juta':

[Gambas:Video 20detik]

(mib/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads