Jaksa KPK menghadirkan cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Tenri membantah merembes perawatan kecantikan atau skincare ke Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kalau saudara ya, dan ibu saudara perawatan kecantikan, melakukan perawatan kecantikan. Apakah itu saudara membayar sendiri atau gimana?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Membayar sendiri, Yang Mulia," jawab Tenri.
"Kalau saudara membayar itu kan mendapat nota, apakah sepengetahuan saudara, nota itu dirembes ke Kementan?" tanya hakim.
"Saya tidak pernah rembes, Yang Mulia," jawab Tenri.
"Menyuruh orang lain untuk mengganti?" tanya hakim.
"Mengganti tidak pernah," jawab Tenri.
Tenri mengaku pernah dihubungi oleh Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi. Namun, dia mengaku tak pernah meminta uang pengganti untuk perawatan kecantikan dan skincare ke Sukim.
"Apakah saudara pernah nggak sebagaimana pernyataan Dindo tadi ditawari oleh orang dari Kementan untuk melayani saudara kalau ada sesuatu menghubungi?" tanya hakim.
"Pernah Yang Mulia," jawab Tenri.
"Siapa?" tanya hakim.
"Yang pertama, Sukim," jawab Tenri.
"Apakah saudara pernah meminta untuk biaya perawatan kecantikan ke Sukim?" tanya hakim.
"Tidak pernah, Yang Mulia," jawab Tenri.
Selain itu, Tenri memberikan bantahan terkait permintaan lainnya ke Kementan. Dia membantah meminta tiket pesawat hingga pembelian iPad dan handphone.
"Tiket pesawat?" tanya hakim.
"Tiket pesawat seingat saya tidak pernah Yang Mulia," jawab Tenri.
"Untuk pembelian iPad atau HP?" tanya hakim.
"Tidak pernah," jawab Tenri.
Sebelumnya, mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gempur mengatakan SYL juga menggunakan anggaran di Kementan untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya.
"Kalau permintaan dari Panji, ajudannya terdakwa (SYL) kemarin sudah memberikan keterangan di persidangan ini, ada banyak permintaan untuk saudara?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan oleh Pak Musyafak," jawab Gempur.
Simak Video: Istri SYL Ngaku Tak Tahu soal Biaya Skincare Anak-Cucu
(mib/fas)