Cucu SYL Bantah Rembes Skincare ke Kementan, Ngaku Bayar Sendiri

Cucu SYL Bantah Rembes Skincare ke Kementan, Ngaku Bayar Sendiri

Mulia Budi - detikNews
Senin, 27 Mei 2024 20:23 WIB
Momen Istri-Anak hingga Cucu SYL Bersaksi di Sidang
Persidangan SYL (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Tenri membantah merembes perawatan kecantikan atau skincare ke Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kalau saudara ya, dan ibu saudara perawatan kecantikan, melakukan perawatan kecantikan. Apakah itu saudara membayar sendiri atau gimana?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

"Membayar sendiri, Yang Mulia," jawab Tenri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saudara membayar itu kan mendapat nota, apakah sepengetahuan saudara, nota itu dirembes ke Kementan?" tanya hakim.

"Saya tidak pernah rembes, Yang Mulia," jawab Tenri.

ADVERTISEMENT

"Menyuruh orang lain untuk mengganti?" tanya hakim.

"Mengganti tidak pernah," jawab Tenri.

Tenri mengaku pernah dihubungi oleh Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi. Namun, dia mengaku tak pernah meminta uang pengganti untuk perawatan kecantikan dan skincare ke Sukim.

"Apakah saudara pernah nggak sebagaimana pernyataan Dindo tadi ditawari oleh orang dari Kementan untuk melayani saudara kalau ada sesuatu menghubungi?" tanya hakim.

"Pernah Yang Mulia," jawab Tenri.

"Siapa?" tanya hakim.

"Yang pertama, Sukim," jawab Tenri.

"Apakah saudara pernah meminta untuk biaya perawatan kecantikan ke Sukim?" tanya hakim.

"Tidak pernah, Yang Mulia," jawab Tenri.

Selain itu, Tenri memberikan bantahan terkait permintaan lainnya ke Kementan. Dia membantah meminta tiket pesawat hingga pembelian iPad dan handphone.

"Tiket pesawat?" tanya hakim.

"Tiket pesawat seingat saya tidak pernah Yang Mulia," jawab Tenri.

"Untuk pembelian iPad atau HP?" tanya hakim.

"Tidak pernah," jawab Tenri.

Sebelumnya, mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gempur mengatakan SYL juga menggunakan anggaran di Kementan untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya.

"Kalau permintaan dari Panji, ajudannya terdakwa (SYL) kemarin sudah memberikan keterangan di persidangan ini, ada banyak permintaan untuk saudara?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan oleh Pak Musyafak," jawab Gempur.

Simak Video: Istri SYL Ngaku Tak Tahu soal Biaya Skincare Anak-Cucu

[Gambas:Video 20detik]



Gempur mengatakan permintaan anggaran skincare itu untuk membiayai perawatan anak SYL, Indira Chunda Thita. Kemudian, ada juga permintaan anggaran skincare untuk anak Thita yang diterimanya dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

"Anaknya siapa? Thita?" tanya hakim.

"Thita dan cucunya," jawab Gempur.

Gempur mengatakan permintaan anggaran untuk skincare itu dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Angkanya, sebut Gempur, ada yang Rp 17 juta hingga Rp 50 juta.

"Itu setiap bulan atau setiap apa?" tanya hakim.

"Itu setiap, kadang-kadang sih Pak, tidak setiap bulan tapi selalu ada rutin," jawab Gempur.

"Itu di dalam negeri atau di luar?" tanya hakim.

"Di dalam negeri," jawab Gempur.

"Berapa biasanya sekali Saudara keluarkan itu?" tanya hakim.

"Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp 50 juta, Rp 17 juta, sekitar itu Pak," jawab Gempur.

Hakim lalu mencecar Gempur terkait sumber dana anggaran untuk skincare tersebut. Gempur mengatakan anggaran untuk skincare itu diperoleh dari pihak ketiga atau swasta yang mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian.

"Sumber dananya dari mana? Sama juga pihak ketiga?" tanya hakim.

"Sama, Pak," jawab Gempur.

"Pihak ketiga semuanya ya?" tanya hakim.

"Iya," jawab Gempur.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Halaman 2 dari 2
(mib/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads