Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperketat persyaratan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) juga harus disertai keterangan perpindahan domisili. Wakil Kepala Disdik DKI Purwosusilo mengatakan persyaratan ini ditambahkan sejalan dengan kebijakan penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.
Hal itu diungkapkan Purwosusilo saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Senin (27/5/2024) di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.
"Tahun kemarin hanya surat keterangan pindah tugas dari instansi orang tua, kalau sekarang harus ada dokumen perpindahan domisili," ujar Purwosusilo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan adapun yang dimaksud dengan dokumen perpindahan domisili adalah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta berupa Kartu Keluarga baru atau Surat Keterangan Pindah WNI.
Dengan adanya persyaratan ini, ia mengatakan akan menyaring kuota PPDB di Jakarta, terkhusus bagi orang tuanya yang sudah pindah domisili tapi anaknya masih di Jakarta untuk melanjutkan sekolah.
"Surat keterangan domisili tapi perpindahan domisili orang tua dan anaknya akan menyaring teman-teman kita yang pindah tugas, tidak ada lagi orang tuanya pindah anaknya nggak, peluang untuk (anak) guru masih cukup terbuka," ungkapnya.
"Dan terakhir membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan Keabsahan Dokumen terkait pindah tugas bermeterai cukup," tambahnya.
Sebagai informasi, PPDB akan dibuka pada 10 Juni-4 Juli 2024. Namun, ada tahapan prapendaftaran PPDB berupa pengajuan akun yang telah dimulai pada 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN.
Lalu pada 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN dan 3 Juni 2024 untuk SMAN dan SMKN.
Sedangkan untuk Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.
(bel/taa)