Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus korupsi rumah jabatan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut.
"Bahwa pada sidang permohonan praperadilan atas nama pemohon Indra Iskandar (Sekjen DPR RI) hari Senin, tanggal 27 Mei 2024," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
"Hakim tunggal Ahmad Samuar telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan," tambahnya.
Djuyamto mengatakan permohonan pencabutan tersebut disampaikan kuasa hukum Indra pada hakim yang memeriksa praperadilan.
"Bahwa permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut," tutupnya.
Sebelumnya, Indra mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penyitaan melawan KPK.
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Indra didaftarkan pada Kamis (16/5). Gugatan itu teregister dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan," demikian tertulis dalam SIPP PN Jaksel.
Sidang perdana praperadilan Indra akan digelar pada Senin (27/5). Namun petitum permohonan belum ditampilkan di SIPP.
"Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq pimpinan KPK," tulis SIPP.
(aud/aud)