KPK memanggil istri dari Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Farida Alamsja. Farida akan diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.
"Hari ini (22/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Farida Alamsja (ibu rumah tangga)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Meski begitu, Ali tidak menjelaskan lebih rinci terkait persoalan yang akan ditanyakan penyidik terhadap Farida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekjen DPR Gugat Praperadilan
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penyitaan melawan KPK.
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Indra didaftarkan pada Kamis (16/5). Gugatan itu teregister dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan," demikian tertulis dalam SIPP PN Jaksel.
Sidang perdana praperadilan Indra akan digelar pada Senin (27/5). Namun petitum permohonan belum ditampilkan di SIPP.
"Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq pimpinan KPK," tulis SIPP.
Lihat juga Video: Komisi X DPR Minta Nadiem Revisi Aturan Penyebab UKT Mahal