Sekjen DPR, Indra Iskandar, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus korupsi rumah jabatan. KPK meminta sidang perdana praperadilan hari ini ditunda.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan KPK belum bisa menghadiri sidang perdana praperadilan tersebut hari ini. Tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan materi sidang praperadilan.
"(KPK) Belum bisa hadir. Karena tim biro hukum masih menyiapkan materi sidang praper perkara lainnya lebih dahulu," kata Ali saat dihubungi detikcom, Senin (27/5/2024).
Ali mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke hakim untuk penundaan waktu sidang. "Sudah berkirim surat ke hakim untuk penundaan waktu sidang," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penyitaan melawan KPK.
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Indra didaftarkan pada Kamis (16/5). Gugatan itu teregister dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan," demikian tertulis dalam SIPP PN Jaksel.
Sidang perdana praperadilan Indra akan digelar pada Senin (27/5). Namun petitum permohonan belum ditampilkan di SIPP.
"Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq pimpinan KPK," tulis SIPP.
Simak juga Video 'Sekjen DPR Seusai Diperiksa KPK: Saya Yakin Penyidik Bekerja Profesional':
(aik/aik)