Kabar Terkini Warga Usai Diminta Kosongkan Kampung Susun Bayam

Kabar Terkini Warga Usai Diminta Kosongkan Kampung Susun Bayam

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Mei 2024 19:46 WIB
Sejumlah warga pindah ke hunian sementara (huntara) setelah diminta mengosongkan Kampung Susun Bayam. Warga menilai kondisi huntara jauh dari kata layak. (MI Fawdi/detikcom)
Foto: Sejumlah warga pindah ke hunian sementara (huntara) setelah diminta mengosongkan Kampung Susun Bayam. (MI Fawdi/detikcom)

Ingin Kembali ke Kampung Susun Bayam

Furqon mengatakan warga masih ingin kembali ke Kampung Susun Bayam. Dia meminta pemerintah tak melakukan intimidasi dan memenuhi kebutuhan warga.

"Bukan keinginan, kalau memang pemerintah melihat apa yang sudah dilakukan bersama masyarakatnya, maka lakukan lagi bersama masyarakatnya bersama, kita kooperatif kok. Jangan seperti kemarin, ditangkaplah, dipenjarakanlah, diintimidasi, hak-hak rakyat kok malah diabaikan? Hak air, hak listrik, hak hidup, hak pendidikan, itu kan diabaikan," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Furqon membenarkan bahwa warga telah menerima santunan. Meski begitu, menurutnya, tak semestinya warga tak diusir dari Kampung Susun Bayam.

"Secara riilnya ada faktanya. Resume santunan itu saya sebagai ketua ada Rp 47 juta, ada usaha bersama warga, hak saya ada Rp 17 juta, inilah (huntara) yang dibangun. Sekarang kalau 50 KK ada yang diganti Rp 6 juta, ada yang di bawah Rp 40 juta, kita hitung, sinkron nggak dengan jumlah itu? Itu saja, kita berbicara fakta," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan warga dilibatkan sejak awal pembangunan Kampung Susun Bayam. Warga menyayangkan adanya perubahan kebijakan.

"Kalau misalnya resume santunan itu diberikan sebagai ganti rugi, kenapa kita harus repot-repot untuk merencanakan pembangunan Kampung Susun Bayam? Dan kenapa kita repot-repot pindah ke hunian sementara selama satu tahun Kampung Susun Bayam itu dibangun. Ketika sudah jadi, kok hak kita diabaikan? Ganti kebijakanlah, aneh," ujar dia.

Kata JakPro

PT JakPro selaku pihak yang punya proyek Kampung Susun Bayam menegaskan sejak awal, pemberian ganti untung terhadap 642 kepala keluarga (KK) warga Kampung Bayam telah rampung.

Melalui keterangan tertulis resmi perusahaan yang diterima pada Selasa (21/5), PT JakPro menjelaskan sebagai BUMD DKI, pihaknya mendapat penugasan dari Pemprov DKI Jakarta membangun sekaligus mengelola kawasan olahraga terpadu Jakarta International Stadium (JIS) sehingga JakPro pun memulai program Resettlement Action Plan (RAP) atau Rencana Langkah Permukiman Ulang untuk kompensasi terhadap warga terdampak proyek tersebut.

"Melalui program RAP yang berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu dimulai pada akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021, PT JakPro selalu mengedepankan asas kemanusiaan dan musyawarah serta mendorong partisipasi masyarakat. Kegiatan sosialisasi kepada warga Kampung Bayam saat itu, rutin dilakukan secara intens dan menjalin komunikasi dengan perangkat kewilayahan atas isu-isu yang terjadi di lapangan melalui pendekatan humanis, inklusif dan edukatif," demikian pernyataan PT JakPro, Selasa (21/5).

JakPro mengklaim warga Kampung Bayam yang mendapatkan kompensasi atas pembongkaran huniannya telah sepakat untuk membongkar secara mandiri bangunan yang dimilikinya, sesuai dengan berita acara serah terima (BAST) yang disepakati kedua belah pihak, di mana warga sepakat untuk mengosongkan area existing dalam jangka waktu 30 hari.

Secara keseluruhan, JakPro mengucurkan dana senilai Rp 13,9 miliar untuk kompensasi terhadap 642 KK warga Kampung Bayam sebagai realisasi program RAP. Nominal yang diterima warga tercatat bervariasi, mulai Rp 6 juta hingga Rp 110 juta.

"Program RAP juga dilakukan berangkat dari hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok kelompok warga eks Kampung Bayam," terangnya.

Lewat program RAP juga, Kelompok Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani juga sudah mendapat ganti untung. Tercatat 422 KK mendapat ganti untung sebesar Rp 1,17 miliar. Warga yang telah mendapatkan ganti untung juga sudah menandatangani perjanjian atau berita acara serah terima (BAST) yang berisi kesepakatan jangka waktu relokasi mandiri selama 30 hari sejak kompensasi dibayarkan.

"Dalam perjalanan mendampingi warga Kampung Bayam, JakPro juga membantu menginisiasi berdirinya Koperasi Kampung Bayam Maju Bersama agar warga dapat merasakan kebersamaan dan kebermanfaatan dari upaya gotong royong yang tercipta dari pengelolaan kantin pekerja saat pembangunan proyek JIS berlangsung," ujarnya.

Setelah program RAP rampung pada 2021, pembangunan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) baru dilangsungkan. Pembangunan kawasan ini dimaksudkan sebagai bentuk keberlanjutan dengan tetap memperhatikan kehijauan lingkungan dan pelibatan masyarakat DKI Jakarta, khususnya dalam kegiatan pengelolaan operasional JIS.

Pada akhir November 2023, terdapat 19 KK warga eks Kampung Bayam yang menempati HPPO secara paksa dan melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku. JakPro pun melaporkan oknum warga tersebut ke polisi.

"Atas kejadian tersebut, JakPro melaporkan oknum warga ke pihak yang berwajib sehingga proses hukum sesuai dengan prosedurnya. Sebagai entitas bisnis profesional, sangat penting bagi Jakpro untuk senantiasa mengedepankan praktik Good Corporate Governance demi kelangsungan usaha yang sehat dan berkelanjutan. Dengan demikian, JakPro mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan," tegasnya.

"JakPro berharap seluruh pihak bersama-sama menjaga simbol penataan kawasan berkelanjutan yang kehadirannya dapat memberi stimulus pertumbuhan kesejahteraan dan ekonomi baru bagi wilayah Jakarta Utara," sambungnya.


(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads