Kabar Terkini Warga Usai Diminta Kosongkan Kampung Susun Bayam

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Mei 2024 19:46 WIB
Foto: Sejumlah warga pindah ke hunian sementara (huntara) setelah diminta mengosongkan Kampung Susun Bayam. (MI Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Polemik Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, memasuki babak baru usai warga dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mencapai kesepakatan sementara. Dalam kesepakatan, warga mengosongkan kampung susun dan menempati hunian sementara (huntara) sembari menunggu mediasi dengan Komnas HAM.

Dirangkum detikcom, Rabu (22/5/2024), Manajemen JakPro sempat melaporkan oknum warga yang memaksa menghuni Kampung Susun Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara. Mereka menilai penerobosan ke Kampung Susun Bayam sebagai pelanggaran hukum. Warga sendiri belum bisa menempati hunian karena masalah harga sewa.

JakPro membuat laporan polisi ini karena sekelompok warga memasuki pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) pada 29 November hingga awal Desember 2023. Masuknya sekelompok warga tersebut tanpa izin JakPro.

"Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut, JakPro melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara," kata manajemen berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Perusahaan JakPro, dilansir Antara, Rabu (17/1).

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, kemudian ditahan selama 50 hari karena memaksa menempati Kampung Susun Bayam. Kini Furqon telah dibebaskan.

"Ini sudah bebas," kata Kuasa Hukum Warga Kampung Bayam, Yusron, Selasa (21/5).

Yusron menyebut Furqon sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia ditahan karena laporan polisi pihak Jakarta Propertindo (JakPro).

"(Ditahan) 50 hari. Ketuanya saja," katanya.

Warga Tinggalkan Kampung Susun Bayam

Warga dan PT Jakpro pun mencapai kesepakatan usai Furqon dibebaskan. Mereka akan mengosongkan Kampung Susun Bayam untuk sementara waktu, hingga masalah soal harga sewa selesai dan dimediasi oleh Komnas HAM.

"Sudah proses (warga meninggalkan kampung susun)," kata Kuasa Hukum Warga Kampung Bayam, Yusron, Selasa (21/5/2024).

Yusron menambahkan agenda mediasi sendiri rencananya digelar 1 Juni 2024 mendatang. Yusron pun mengirim surat kesepakatan antara warga Kampung Bayam dengan PT Jakpro yang ditulis tangan. Surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua pihak di atas materai, dan terdapat polisi yang menjadi saksi.

Berikut kesepakatan antara pihak warga Kampung Bayam dengan JakPro.

Pada hari Selasa tanggal dua puluh satu Mei dua ribu dua puluh empat (21/5/2024). Kami yang bertandatangan di bawah ini menyepakati beberapa hal sebagai berikut:

1) Bahwa selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) maka kami berkomitmen menjaga kondusifitas antar pihak yang bersengketa hunian Kampung Susun Bayam.

2) Bahwa selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) warga akan menempati hunian sementara di Jalan Tongkol 10 atau Pergudangan Kelapa 10 RT/RW 009/001 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

3) Selama menunggu proses mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Muhammad Furqon selaku warga yang saat ini ditahan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, dibebaskan terlebih dahulu.

4) Bahwa semua pihak akan memastikan kehidupan yang layak secara kemanusiaan dan hukum.

5) Bahwa dokumen ini satu dokumen yang tidak terpisahkan dan menjadi bukti bagi para pihak secara hukum.

37 KK Hidup Tanpa Air dan Listrik

Usai dipindahkan ke hunian sementara itu, warga mengeluhkan terkait kondisinya. Warga mengeluh tidak ada air dan listrik.

"Jauh ya, yang pertama kalau untuk di sini kita lihat saja situasi kondisi. Kesehatan warga untuk kenyamanan bermukim ini kayaknya gimana. Ini harus menjadi perhatian," kata Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam, Furqon (46), di lokasi, Rabu (22/5).

Dia mengatakan huntara tersebut sudah mereka tinggalkan sejak 1,5 tahun sehingga perlu perbaikan lagi. Dia mengatakan Kelompok Tani Kampung Susun Bayam terdiri atas 60 keluarga.

Namun saat ini baru terdata 37 keluarga yang pindah ke huntara. Dia mengatakan warga akan merapikan lagi huntara.

"Kita harus rapikan lagi. Dulu ini kita bangun warga bersama-sama, nggak ngerepotin JakPro, gotong royong kok. Terus apa lagi yang disalahkan ke kami? Kami sudah cukup membantu," ujar dia.

Furqon mengatakan warga juga sempat memasang instalasi listrik saat dulu tinggal di huntara. Namun, karena hunian lama tak dihuni, jaringan listrik tersebut dicabut.

"Iya (belum ada listrik dan air) kondisinya kan lihat saja, tong baru disiapin. Ya dari ulang lagi, persiapan kebutuhan air, listriknya kan baru bikin tiang," ujarnya.

Dia mengatakan kondisi huntara tak layak karena hanya menjadi tempat singgah saat dulu Kampung Susun Bayam masih dibangun. Setelah pembangunan Kampung Susun Bayam selesai, warga pun meninggalkan huntara.

Simak Video 'Beredar Video Penggusuran Warga Kampung Susun Bayam, Ini Kata JakPro':







(lir/lir)

Berita Terpopuler

Foto