Alex Marwata Respons Dewas KPK: Saya dari Dulu Juga di Sini Nggak Enak

Alex Marwata Respons Dewas KPK: Saya dari Dulu Juga di Sini Nggak Enak

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 22 Mei 2024 12:11 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Pimpinan KPK Alexander Marwata merespons Ketua Dewan pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean yang menyebut situasi KPK periode sekarang tidak mengenakkan buntut polemik yang terjadi dengan pimpinan KPK. Alex menyebut situasi KPK dari dulu memang tidak mengenakkan.

"Perasaan itu. Saya dari dulu juga kalau di sini nggak enak," kata Alex kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).

Alex menyebut fokus pemberantasan korupsi tidak hanya berlaku di KPK. Dia menyebut KPK hanya bagian dari sistem yang menjalankan peran utama dalam rangka penindakan dan pencegahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan banyak lembaga lain yang turut serta dalam mengurusi pemberantasan korupsi, seperti kejaksaan, kepolisian, inspektorat, BPK, maupun BPKP. Dia mengatakan dari banyak lembaga inilah dibangun suatu sistem untuk bisa mencegah korupsi.

"Jadi jangan hanya bicara Merah Putih gedung 4 KPK, tapi kita bicara Merah Putih dalam pengertian Indonesia. Jadi menurut saya sih ya, kalau kita hanya bicara masalah KPK, itu terlalu kecil untuk bicara masalah korupsi," ujar Alex.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean prihatin terhadap kondisi KPK saat ini. Dia menyebut situasi KPK sekarang tidak mengenakkan buntut polemik yang terjadi pada pimpinan KPK.

"Memang terus terang saya katakan, saya juga lama di KPK, inilah yang paling tidak mengenakkan. Inilah kejadian-kejadian yang sekarang ini, periode sekarang ini tidak sangat mengenakkan," kata Tumpak kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

Tumpak menyebut, sepanjang kariernya di KPK, baru kali ini dia yang berstatus sebagai Dewas berpotensi dipanggil oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

"Saya orang KPK yang pertama. Saya jujur saja mengatakan, ini tidak mengenakkan. Sekian tahun kita sudah bekerja di KPK ini, kalau saya dipanggil polisi, itulah pertama kali aku didengar oleh polisi, ha-ha-ha...," ujar Tumpak.

Tumpak selaku Ketua Dewas KPK juga mengutarakan kekecewaannya atas laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri. Dia lantas bertanya-tanya, apakah Dewas KPK telah melakukan tindak kriminal sampai harus dilaporkan ke polisi.

"Itulah kekecewaan saya sedikit. Sekian lama kita bekerja ini, baru kali ini ada begini. Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal, apakah kami Dewas ini berbuat kriminal?" kata Tumpak.

Tumpak menjelaskan sama sekali belum mengetahui kebenaran dirinya dilaporkan ke Bareskrim atau tidak. Dia pun menegaskan, jika benar laporan tersebut, pihaknya siap untuk menghadapi.

"Saya terus terang nggak tahu apa saya betul-betul dilaporkan ke Bareskrim (atau) nggak, belum tahu kita. Saya kan dengar-dengar saja dimuat di running text, iya toh? Tapi, kalau itu terjadi, ya kita hadapi," tegas Tumpak.

Tumpak menegaskan tidak takut atas laporan tersebut. Dia menyebut selama ini Dewas KPK menjalankan tugas sesuai aturan.

"(Tidak takut) sama sekali. Saya tidak bilang, jadi kita belum tahu (apa yang dilaporkan). Rasa takut? Itu apa lagi yang mau ditakuti? Orang sudah tua mau diapain lagi sih. Kami menjalankan tugas kok, apa? Apa yang ditakuti?" kata Tumpak.

Lihat juga Video: Bersaksi di Sidang, Alexander Marwata Yakin Nurul Ghufron Tak Langgar Etik

[Gambas:Video 20detik]




(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads