Ketua KPK Belum Komunikasi dengan Ghufron soal Laporkan Dewas ke Polisi

Ketua KPK Belum Komunikasi dengan Ghufron soal Laporkan Dewas ke Polisi

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 22 Mei 2024 11:12 WIB
Nawawi Pomolango
Nawawi Pomolango (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku belum berbicara dengan Ghufron soal laporan tersebut.

"Belum, belum. Saya belum komunikasi," kata Nawawi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/5/2024).

KPK Tegaskan Laporan Ghufron Bukan Putusan Pimpinan

KPK menegaskan pelaporan tersebut bukan keputusan bersama seluruh pimpinan KPK. Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut laporan tersebut merupakan keputusan pribadi Ghufron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tegaskan bahwa persoalan antara Pak Nurul Ghufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya, ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron, bukan putusan kolektif kolegial pimpinan," kata Ali kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Ali menjelaskan, polemik yang melibatkan Ghufron dengan Dewas KPK, yang berujung ke gugatan di PTUN Jakarta dan Bareskrim, tidak mewakili sikap pimpinan KPK. Pimpinan KPK yang lain, kata Ali, tidak terlibat dalam langkah hukum yang diambil oleh Ghufron.

ADVERTISEMENT

"Pimpinan juga sudah mengonfirmasi bahwa ini bukan putusan pimpinan, bukan putusan kelembagaan, ini adalah putusan pribadi dari Pak Ghufron selaku insan KPK. Itu yang kami ingin tegaskan kembali soal baik itu laporan ke PTUN, Mahkamah Agung, ataupun Bareskrim tadi yang sudah disebutkan dalam pemberitaan," ungkap Ali.

Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK itu terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 (KUHP), apa 421? Adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP," kata Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

"Yang kedua Pasal 310 (KUHP), yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya, Pak? Nantilah kita, kan ini masih berproses," sambungnya.

Ghufron menyebutkan sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Dia melaporkan anggota Dewas KPK lebih dari satu orang.

"Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan)," imbuhnya.

Simak Video 'Sidang Vonis Etik Nurul Ghufron Ditunda Buntut Putusan PTUN':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads