Eks Penyidik KPK Harap Dewas Segera Umumkan Putusan Etik Nurul Ghufron

Eks Penyidik KPK Harap Dewas Segera Umumkan Putusan Etik Nurul Ghufron

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 19:44 WIB
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo (dok.istimewa)
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyayangkan penundaan putusan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Yudi menilai Dewas KPK sejatinya bisa menggunakan alasan bahwa pemeriksaan terhadap Ghufron telah selesai.

"Ini merupakan preseden buruk bagi upaya Dewas menjaga kode etik di KPK. Sebenarnya Dewas bisa menggunakan alasan hukum bahwa pemeriksaan terhadap NG telah selesai dan tinggal pembacaan putusan saja sehingga putusan sela PTUN itu terlambat karena sudah proses akhir," kata Yudi dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/5/2024).

Yudi menyebutkan penundaan ini makin membuat Ghufron merasa berada di atas angin. Dia pun meminta Dewas menyiapkan langkah ataupun tindakan terhadap manuver yang dilakukan Ghufron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini tentu Nurul Gufron ada di atas angin dan tekanan ada di Dewas, oleh karena itu Yudi menyarankan kepada Dewas untuk evaluasi dan melakukan tindakan terkait manuver NG," sebut Yudi.

Dia mengatakan saat ini publik tentu mendukung Dewas sepenuhnya. Maka dia berharap Dewas dapat sesegera mungkin mengumumkan putusan terhadap sidang etik Ghufron.

ADVERTISEMENT

"Saat ini dukungan publik kepada Dewas sangat tinggi untuk bisa menjaga marwah KPK. Tentu ada kekecewaan terkait penundaan pengumuman putusan oleh Dewas, namun Dewas bisa segera mengambil langkah agar bisa segera mengumumkan," pungkasnya.

Dewas Hormati Penetapan PTUN

Dewas KPK sebelumnya memutuskan menunda pembacaan putusan etik kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kasus mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena di sini disebut berlaku final dan mengikat, penetapan ini tidak dapat diganggu gugat, penetapan ini untuk semua. Oleh karena itu, terpaksa kami menghormati penetapan ini," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam sidang etik di gedung ACLC KPK, Selasa (21/5/2024).

Nurul Ghufron diketahui melayangkan gugatan ke PTUN terkait kasus etiknya tersebut. PTUN lalu mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan Dewas KPK menunda pemeriksaan etik kepada Ghufron. Salinan vonis dari PTUN pun telah diterima oleh Dewas KPK.

"PTUN Jakarta, yang bunyinya memerintahkan selaku tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron. Kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda," jelas Tumpak.

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads