Adi Pradita alias AP ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan teman SMP-nya berinisial NRS. Adi dilaporkan karena meneror hingga melecehkan NRS selama 10 tahun.
Dilansir detikJatim, Selasa (21/5/2024), Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyidikan berkaitan dengan kasus teror dan pelecehan seksual yang dialami korban selama 10 tahun, yang dilakukan oleh Adi. Adi diamankan pada 17 Mei 2024, dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan keesokan harinya.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, 18 Mei ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Charles menjelaskan Adi juga melakukan pengancaman kepada kekasih korban. "Tidak hanya pada korban, tapi juga rekanan atau kekasih korban, selain untuk perhatian juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku. Yang diancam 2 orang kekasih korban," imbuh dia.
Charles akan mendatangkan ahli untuk melakukan observasi terhadap Adi. Polisi menjerat Adi dengan UU 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 14 ayat (1) huruf b dan c. Ia terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.
Penyidik, lanjut Charles, juga meminta ahli, yakni psikolog, untuk mengobservasi Adi. "Ahli psikolog sudah diundang untuk observasi pada Tersangka (Adi)," pungkas dia.
Baca selengkapnya di sini.
(aud/imk)