Jaksa menghadirkan mantan Direktur Lalu Lintas Kemenhub Pandu Yunianto sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017. Pandu mengungkap alasan pembatasan serta pelarangan kendaraan berat dan besar melintas di Tol MBZ.
Mulanya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri menanyakan apakah kendaraan berat dan besar dapat melintasi Tol MBZ setelah dilakukan uji laik fungsi. Pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024), Pandu mengatakan pihaknya tak berwenang melakukan uji kemampuan struktur jalan.
"Setelah dilakukan uji laik fungsi itu Tol Japek itu Tol MBZ itu bisa nggak untuk kendaraan berat seperti tronton, atau mungkin jenisnya besar umpamanya bus umpamanya, gimana, bisa nggak? Setelah dilakukan uji laik fungsi. Coba jawab," tanya hakim.
"Direktorat Jenderal Jenderal Perhubungan Darat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan uji kemampuan struktur jalan," jawab Pandu.
Hakim menanyakan alasan pelarangan kendaraan berat dan besar melintas di Tol MBZ. Pandu mengatakan pelarangan itu dilakukan untuk keselamatan pengguna jalan dengan pertimbangan turunan tajam di Km 47 hingga tak adanya rest area sebagai area darurat untuk evakuasi jika terjadi kecelakaan.
"Lalu, kenapa dilakukan pembatasan?" tanya hakim.
"Pembatasan dilakukan berdasarkan data yang terjadi pada saat itu tingkat kecelakaan di jalan tol cukup tinggi di mana terlihat pada tahun 2018, 2019 terjadi kecelakaan beruntun," jawab Pandu.
"Di mana?" tanya hakim.
"Tol Cipularang," jawab Pandu.
"Itu lain, yang ini, Tol Japek ini yang saya tanya. Kalau tol lain beda lagi," timpal hakim.
"Kami melihatnya dari kondisi jalan di sana ada turunan di Km 47 di mana di situ tidak ada fasilitas untuk yang kita sebut untuk emergency, sehingga kalau itu digunakan untuk atau diperbolehkan kendaraan berat kalau terjadi permasalahan rem itu tidak ada area untuk darurat sehingga dia bisa akan membahayakan lalu lintas yang ada di bawah yang lain. Itu pertimbangannya seperti itu," jawab Pandu.
Pandu mengatakan pihaknya tak tahu terkait perencanaan penyusunan rest area di Tol MBZ. Dia mengatakan bus juga dilarang melintas di Tol MBZ dengan pertimbangan keselamatan pengguna jalan.
"Ada nggak rest area itu sepanjang 38 km, ada nggak?" tanya hakim.
"Di sepanjang Jalan Tol MBZ untuk rest area tidak ada," jawab Pandu.
"Memang perencanaannya memang nggak ada?" tanya hakim.
"Soal perencanaan, kami tidak tahu," jawab Pandu.
"Kemudian juga kendaraan yang besar, kendaraan berat beda pula, kendaraan besar kayak bus kan juga nggak boleh naik situ, Pak, ya?" tanya hakim.
"Mohon izin, Yang Mulia," timpal Pandu.
"Bus boleh?" tanya hakim.
"Bus tidak boleh," jawab Pandu.
"Kenapa tidak boleh, Pak?" tanya hakim.
"Karena dengan pertimbangan yang sama tadi, dimensi dan berat bus adalah hampir sama dengan kendaraan mobil barang," jawab Pandu.
Jaksa juga mendalami keterangan Pandu dalam persidangan tersebut. Pandu mengatakan dirinya tak masuk dalam tim yang melakukan uji laik fungsi Tol MBZ.
"Tadi kalau ditanya oleh rekan kami, bahwa kalau uji laik fungsi saudara tidak ikut ya?" tanya jaksa.
"Saya tidak termasuk dalam tim," jawab Pandu.
"Apakah Saksi dalam berita acara membuat?" tanya jaksa.
"Berita acara laik fungsi saya tidak termasuk tim yang ditetapkan oleh Dirjen Bina Marga," jawab Pandu.
Simak halaman selanjutnya
Lihat juga Video: Detik-detik Kecelakaan Fortuner Pelat Polri di Tol MBZ, Ternyata Nyalip dari Bahu Jalan
(mib/dwia)