KPK Lelang Rumah-Vila Milik Terpidana Eks Anggota DPRD Jabar

KPK Lelang Rumah-Vila Milik Terpidana Eks Anggota DPRD Jabar

Kurniawan Fadillah - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 11:50 WIB
KPK lelang rumah dan vila milik mantan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (dok.KPK)
KPK melelang rumah dan vila milik mantan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (Foto: dok. KPK)
Jakarta -

KPK melelang rumah milik mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim. Abdul Rozaq diketahui merupakan terpidana kasus korupsi bantuan provinsi Kabupaten Indramayu.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Rozaq Muslim. Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran melalui internet (open bidding)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Ali mengatakan objek yang akan dilelang adalah tanah dan bangunan SHM 182 di Jalan Sepakat Nomor 329, RT 19 RW 4 Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 282 meter persegi. Lelang dibuka dengan harga limit Rp 560.971.000,00 dan uang jaminan Rp 168.291.300,00.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga melelang vila milik Abdul Rozaq di Indramayu. Nilai lelang dibuka dengan harga limit Rp 353.561.000,00 dan uang jaminan Rp 106.068.300,00.

Ali menerangkan calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada Selasa (4/6) pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Sementara itu, proses lelang akan mulai dilakukan pada Rabu (5/6) melalui www.portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id.

ADVERTISEMENT

"Calon peserta lelang bisa melihat objek lelang pada hari Selasa (4/6) jam 13.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB di Jalan Sepakat Nomor 329, RT 19 RW 4 Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu dan Villa Casablanca Nomor 12 Jalan Raya Singajaya RT 9 RW 3, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat," terang Ali.

KPK lelang rumah dan vila milik mantan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (dok.KPK)KPK melelang rumah dan vila milik mantan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (dok.KPK)

"Pelaksanaan lelang Rabu, 5 Juni 2024. Tempat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Nomor 48 Cirebon," imbuhnya.

KPK sebelumnya menetapkan Abdul Rozak Muslim (ARM) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Dia ikut menerima dana korupsi sebesar Rp 8,582 miliar.

Dalam kasus itu KPK juga menetapkan Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono, dan Carsa dari pihak swasta. Tercatat ada tujuh proyek dengan nilai sekitar Rp 15 miliar. KPK juga mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah dari para tersangka.

(ygs/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads