Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Harjono, buka suara setelah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Harjono mengatakan pihaknya menunggu proses hukum yang akan bergulir terkait laporan tersebut.
"Ya kita tunggu saja," kata Harjono di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).
Harjono mengatakan Dewas KPK belum menerima adanya surat panggilan dari kepolisian terkait laporan Ghufron. Dia mengaku baru mengetahui pelaporan itu dari media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (dimintai keterangan). Kita baru tahu kemarin itu," katanya.
Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean juga belum mau berbicara banyak soal pelaporan Ghufron atas anggota Dewas KPK. Dia mengatakan hari ini pihaknya akan menggelar konferensi pers perihal sidang etik Ghufron.
"Nanti saja ya. Jam 2 kita konferensi pers," kata Tumpak.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim
Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Ghufron mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421? Adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP," kata Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
"Yang kedua Pasal 310, yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya, Pak? Nantilah kita, kan ini masih berproses," sambungnya.
Ghufron menyebutkan sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Dia melaporkan anggota Dewas KPK lebih dari satu orang.
"Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan)," ujar Ghufron.
Saat ini Nurul Ghufron juga menghadapi kasus dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai insan KPK dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian.
Lihat juga Video 'Sidang Etik Usai, Nurul Ghufron: Kalau Melanggar, Silakan Dihukum':