Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut upaya Ghufron sebagai langkah yang membabi buta.
"Jadi saya sebenarnya mengecam apa yang dilakukan Pak Ghufron sebagai langkah membabi buta gitu, dan ini saya kira suatu contoh buruk," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (21/4/2024).
Boyamin mengatakan semestinya Ghufron mematuhi proses sidang etik yang dilakukan oleh Dewas. Seharusnya pembelaan diri dilancarkan Ghufron setelah proses sidang etik diputus, bukan sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mestinya dia patuh saja kepada Dewan Pengawas. Nanti kalau tidak terima dengan putusan, bisa menggugat PTUN, bisa mengajukan banding, kan begitu. Beberapa hal karena ada sarananya atau gugat perdata setelah diputuskan gitu loh," ujar Boyamin.
"Jadi bukan sebelum putusan membuat manuver-manuver ini. Jadi ini kan apa pun, menurut versi saya, Pak Ghufron ini justru yang melakukan perlawanan hukum dengan cara membabi buta," sambungnya.
Dia mengungkap Dewan Pengawas dibentuk oleh undang-undang untuk mengawasi etik para pimpinan KPK maupun pegawai KPK. Dia menyebut tindakan Ghufron seolah-olah seperti tidak memahami tugas dan fungsi dari Dewas.
Dia pun meminta Ghufron menjalani seluruh proses sidang etik ini hingga selesai putusan. Dia menduga langkah Ghufron melaporkan Dewas ke Bareskrim untuk mengganggu proses sidang etik yang tengah berlangsung.
"Ini kan kesannya seperti mengganggu gitu dan itu saya kira tujuannya Pak Ghufron memang saya kira mengganggu Dewan Pengawas agar tidak melakukan proses, karena apa? Pak ghufron kan masih ingin jadi pimpinan KPK berikut-berikutnya," ungkap Boyamin.
"Lah, nanti kalau Dewan Pengawas memutus bersalah melanggar etik, kan sangat mengganggu dia, dan potensi untuk pimpinan KPK berikutnya sudah makin sulit kan, gitu kan," pungkasnya.
Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim
Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK itu terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421? Adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP," kata Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
"Yang kedua Pasal 310, yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya, Pak? Nantilah kita, kan ini masih berproses," sambungnya.
Ghufron menyebutkan sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Dia melaporkan anggota Dewas KPK lebih dari satu orang.
"Jadi sekali lagi siapa saja saksinya yang sudah dipanggil, ya sudah banyak," kata Ghufron.
"Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan)," imbuhnya.
(dnu/dnu)