ICW Nilai Vonis PTUN Keliru, Desak Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Ghufron

ICW Nilai Vonis PTUN Keliru, Desak Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Ghufron

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 10:33 WIB
Peneliti ICW Dicky Anandya (Devi/detikcom)
Peneliti ICW Dicky Anandya (Devi/detikcom)
Jakarta -

PTUN Jakarta telah memerintahkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pemeriksaan etik kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan dari PTUN itu tidak tepat.

"Bagi ICW perintah dalam putusan sela tersebut keliru dan tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif," kata peneliti ICW Diky Anandya kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Diky menjelaskan Pasal 67 ayat 2 UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara memang memberikan ruang bagi penggugat untuk mengajukan permohonan agar pelaksanaan keputusan tata usaha negara (TUN) ditunda selama proses pemeriksaan sengketa TUN. Namun, dalam ayat 4 huruf a dijelaskan bahwa penundaan tersebut hanya bisa dilakukan dalam kondisi mendesak yang dapat merugikan tergugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi ICW untuk menilai adanya 'keadaan yang sangat mendesak' harus dilihat secara objektif, di mana ada kepentingan umum dari masyarakat yang turut mendesak pimpinan KPK yang berintegritas dan beretika yang harus dipertimbangkan ketimbang kepentingan personal Nurul Ghufron," ujar Diky.

ICW juga menilai putusan penundaan pemeriksaan etik Ghufron tidak tepat. Pasalnya, semua proses sidang pemeriksaan telah dilakukan dan tanggal menunggu pembacaan putusan.

ADVERTISEMENT

"ICW juga menilai bahwa perintah PTUN untuk menunda proses pemeriksaan etik terhadap Ghufron sudah tidak tepat. Sebab semua proses pemeriksaan sejatinya telah selesai dilakukan oleh Dewan Pengawas kepada Ghufron. Dengan kata lain putusan sela tersebut tidak mempengaruhi agenda pembacaan putusan sidang etik yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Mei 2024," katanya.

ICW mendesak Dewas KPK tetap melanjutkan sidang etik kepada Nurul Ghufron. ICW juga meminta Ghufron dijatuhi sanksi etik berat atas perbuatannya yang diduga melakukan penyelewengan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian.

"Kami mendesak agar Dewan Pengawas tetap menyelenggarakan agenda pembacaan putusan atas sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Nurul Ghufron dan tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan," ujar Diky.

Putusan PTUN soal Gugatan Ghufron

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Perintah itu tertera dalam putusan sela PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan Ghufron.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat. Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," demikian putusan sela PTUN Jakarta seperti dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5).

Putusan sela perkara dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diketok majelis hakim PTUN Jakarta siang ini. Majelis hakim memerintahkan panitera PTUN Jakarta menyampaikan salinan putusan ini ke pihak-pihak terkait.

"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; menangguhkan biaya yang timbul akibat Penetapan ini diperhitungkan dalam Putusan akhir," tulisnya.

Simak Video 'Sidang Etik Usai, Nurul Ghufron: Kalau Melanggar, Silakan Dihukum':

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads