Polisi menetapkan pria berinisial S, maling motor berpistol yang beraksi di kawasan Pondok Gede, Bekasi, sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Perkara Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama 7 tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara," kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Diketahui, tersangka S beraksi bersama rekannya berinisial A. Saat ini pihak kepolisian masih memburu pelaku A yang kabur setelah beraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan teman pelaku yang berinisial A masih DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.
4 Kali Beraksi - Residivis
Polisi mengungkap fakta lain kasus pria berinisial S, yang diduga merupakan maling motor berpistol yang beraksi di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Diketahui, pelaku sudah 4 kali beraksi.
"Untuk tersangka ini empat kali (beraksi) di wilayah Pondok Gede," kata Kompol Dwi Haribowo kepada wartawan.
Dwi mengatakan setiap kali beraksi pelaku selalu membekali diri dengan senjata api rakitan jenis revolver. Kini senjata tersebut sudah disita setelah pelaku gagal beraksi beberapa waktu lalu.
"Iya, dia selalu dibekali itu (senjata api). Satu pucuk senjata rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru 9 mm," ujarnya.
Pelaku S sendiri tidak memiliki pekerjaan. Diketahui, S merupakan residivis kasus serupa di wilayah Lampung pada 2016.
"Tidak ada pekerjaan alias pengangguran. Iya betul (pelaku residivis), dia pernah melakukan yang sama di Lampung pada tahun 2016, dihukum hanya 14 bulan," ujarnya.
(wnv/dnu)