Perjalanan Kasus Korupsi Tol MBZ hingga Mutu Beton Tuai Sorotan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 19 Mei 2024 09:00 WIB
Foto Ilustrasi Tol MBZ (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Kasus korupsi Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed atau dikenal dengan Tol MBZ saat ini tengah berjalan di persidangan. Dalam perjalanannya, fakta-fakta di persidangan sempat membuat hakim geram hingga mutu beton tuai sorotan.

Duduk sebagai terdakwa mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono. Djoko didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

Jaksa menyebut kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.

Sidang masuk ke tahap pembuktian. Jaksa menghadirkan saksi-saksi ke persidangan.

Hakim Geram Dengar Akal-akalan Tender

Dalam perjalanannya, jaksa sempat menghadirkan kuasa kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset, Dono Partowo, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus ini. Hakim geram saat mendengar keterangan Dono soal akal-akalan tender proyek Tol MBZ.

Mulanya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri mencecar Dono terkait kewenangan pengambilan keputusan melakukan subkontrak terhadap pekerjaan utama proyek pembangunan Tol MBZ. Hakim menanyakan itu ke Dono yang diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).

"Saudara diberi kewenangan apa tidak untuk mengambil suatu keputusan, termasuk apa itu untuk persetujuan sub mensubkonkan ke pihak lain? Saudara punya kewenangan itu?" tanya hakim.

"Ada. Kalau untuk yang subkon-subkon yang tidak inti, bisa diberikan," jawab Dono.

Hakim lalu mendalami pengetahuan Dono terkait aturan subkontrak pekerjaan utama proyek tersebut. Dono mengaku sudah mengetahui jika pekerjaan utama proyek itu tak boleh disubkontrakkan.

"Yang saudara pahami pekerjaan pokok itu boleh nggak disubkan? Kan itu pertanyaan tadi. Boleh nggak tuh?" tanya hakim.

"Tidak boleh," jawab Dono.

Hakim kembali mencecar Dono terkait alasan melakukan subkontrak proyek meski sudah mengetahui hal tersebut melanggar aturan. Dono mengatakan pihaknya selaku pemenang lelang tak memiliki sumber daya untuk melakukan proyek tersebut.

"Karena kami tidak punya sumber daya untuk melaksanakan itu kalau tidak disubkan," jawab Dono.

Hakim pun geram mendengar jawaban Dono. Hakim menyebutkan proyek pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 itu sebagai tender akal-akalan karena pemenang lelangnya sudah ditentukan sejak awal.

"Kenapa diambil kalau begitu? Kenapa sebagai pemenang tender, makanya tender ini tender-tender akal-akalan ini, hore-hore istilahnya kan, iya?" tanya hakim.

"Iya," jawab Dono.

"Ha-ha..., udah tahu pemenangnya siapa dari awal. Betul itu?" tanya hakim

"Iya," jawab Dono.

Hakim lalu menanyakan nilai kontrak pekerjaan Steel Box Girder yang disubkonkan ke PT Bukaka Teknik Utama. Hakim kembali heran lantaran nilai proyek itu hampir mencapai Rp 5 triliun.

"Alah, proyek triliunan kayak gini kok main-main. Ini masalahnya. Dana triliunan. Nah, coba (PT) Bukaka itu berapa nilai kontraknya, coba saudara tahu?" tanya hakim.

"Rp 4,365 triliun," jawab Dono.

"Hampir Rp 5 triliun, triliun lho Pak bukan Rp 5 miliar, Rp 5 triliun, betul itu?" timpal hakim dengan nada tinggi.

"Betul," jawab Dono.

Soal mutu beton Tol MBZ disorot baca halaman selanjutnya>>

Lihat juga Video: Peran Direktur PT Bukaka Teknik Utama dalam Kasus Korupsi Tol MBZ






(whn/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork