Yogi dan Epy Ditangkap
Yogi dan Epy ditangkap di apartemen di Kalibata pada Kamis (9/5). Awalnya, polisi menangkap Yogi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ganja di Palmerah, Jakbar.
Polisi menyita ganja seberat 12,34 gram yang terdiri dari ganja kering dalam botol mayones seberat 4,18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi menyita 3 pak kertas untuk mengkonsumsi ganja dan handphone (HP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Epy dan Yogi dites urine. Hasilnya, urine keduanya dinyatakan positf mengandung tetrahidrokanabinol (THC), senyawa utama dari ekstrak tanaman ganja.
Polisi akan merehabilitasi Epy. Sementara Yogi akan diproses hukum.
Polisi mengatakan Epy beberapa kali meminta dan menanyakan ganja kepada Yogi. Epy mengaku meminta ganja tersebut untuk konsumsi pribadi.
Sementara Yogi mengaku sudah 6 bulan mengonsumsi ganja dan sudah 10 kali bertansaksi ke JC.
Dalam kasus ini, Yogi dikenakan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Sementara Epy dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Epy dapat direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
(jbr/mea)