Pertemanan Epy-Yogi Gamblez: Bisnis Kuliner sampai Ngeganja Bareng di Pohon

Pertemanan Epy-Yogi Gamblez: Bisnis Kuliner sampai Ngeganja Bareng di Pohon

Taufiq Syaifudin - detikNews
Sabtu, 18 Mei 2024 15:24 WIB
Momen penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez.
Momen penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez. (Foto: Dok. istimewa)
Jakarta -

Epy Kusnandar (EK) 'Preman Pensiun' dan Yogi Gamblez (YG) 'Serigala Terakhir' ditangkap terkait kasus ganja. Epy dan Yogi berteman, sama-sama punya usaha kuliner di apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Saudara YG berteman dengan EK. YG dan EK sama-sama punya rumah makan di kawasan apartemen Kalibata tersebut," kata Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Polisi menyebut Epy dan Yogi merupakan mitra dalam berbisnis di apartemen tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Hubungan Epy dan Yogi) mitra bisnis. Jadi YG dan EK sama-sama mengelola rumah makan pecel ayam di apartemen Kalibata," katanya.

Polisi mengatakan Epy beberapa kali meminta dan menanyakan ganja kepada Yogi. Epy mengaku meminta ganja tersebut untuk konsumsi pribadi.

ADVERTISEMENT

"Motifnya dikonsumsi secara pribadi. Karena memang dari pengakuan YG, beberapa kali Saudara EK meminta agar YG memberi ganja kepadanya. YG tanya 'untuk siapa?', kata EK 'untuk dipakai sendiri'. Jadi motifnya untuk konsumsi pribadi," katanya.

Yogi membeli ganja senilai Rp 250 ribu dari seseorang berinisial JC pada 5 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Ganja sebanyak itu dibuat menjadi 10 linting atau batang.

Ganja diterima Yogi dari seorang kurir berinisial ZK. JC dan ZK saat ini diburu polisi.

Ngeganja di Atas Pohon

Karena Epy terus meminta, Yogi memberi Epy selinting ganja pada 20 Maret 2024. Dia memasukkan selinting ganja ke bungkus rokok Epy.

Sehari kemudian, keduanya mengonsumsi ganja bersama di belakang apartemen yang berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka mengisap ganja pada jam sahur di bulan Ramadan lalu.

"Karena EK nagih terus berkali-kali ke YG, sering menanyakan dan bertanya, akhirnya diberi 1 linting ganja," kata Syahduddi.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Satu hari kemudian, pada tanggal 21 Maret, dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," imbuhnya.

Epy tak langsung menghabiskan selinting ganja tersebut. Dia simpan ganja sisa setengah batang di dalam stoples yang kemudian baru ditemukannya lagi dua pekan lalu.

Dari tangan Yogi, polisi menyita ganja dalam botol mayones seberat 4,18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram yang disimpan dalam bungkus rokok serta 3 pak kertas untuk mengonsumsi ganja.

Setelah dites, urine Epy dan Yogi dinyatakan mengandung narkoba. Polisi akan merehabilitasi Epy, sementara Yogi akan diproses hukum.

Dalam kasus ini, Yogi dikenai Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Sementara itu, Epy dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Epy dapat direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads