Waswas, Epy dan Yogi Gamblez Isap Ganja di Atas Pohon Saat Jam Sahur

Waswas, Epy dan Yogi Gamblez Isap Ganja di Atas Pohon Saat Jam Sahur

Taufiq Syaifudin - detikNews
Sabtu, 18 Mei 2024 13:20 WIB
Momen penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez.
Momen penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di sebuah apartemen di Kalibata, Jaksel (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Epy Kusnandar (EK) 'Preman Pensiun' dan Yogi Gamblez (YG) 'Serigala Terakhir' ditangkap terkait kasus ganja. Keduanya sempat mengisap ganja bersama sebelum ditangkap polisi.

Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi menjelaskan Epy beberapa kali meminta ganja kepada Yogi. Kemudian Yogi memberi Epy selinting ganja.

"Karena EK nagih terus berkali-kali ke YG, sering menanyakan dan bertanya, akhirnya diberikan 1 linting ganja," kata Kombes Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yogi membeli ganja senilai Rp 250 ribu dari seseorang berinisial JC pada 5 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Ganja sebanyak itu dibuat menjadi 10 linting.

Ganja diterima Yogi dari seorang kurir berinisial ZK. JC dan ZK saat ini diburu polisi.

ADVERTISEMENT

Yogi dan Epy mempunyai usaha kuliner di apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel). Selinting ganja diberikan Yogi ke Epy pada 20 Maret 2024.

Sehari kemudian, keduanya mengonsumsi ganja bersama di belakang apartemen yang berlokasi di Kalibata. Mereka mengisap ganja pada jam sahur di bulan Ramadan lalu.

"Satu hari kemudian, pada tanggal 21 Maret, dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," katanya.

Epy, yang mengaku baru sekali mengisap ganja, mengaku ada ketakutan pada saat itu.

"Ya yang bersangkutan baru sekali mengonsumsi ganja ya, mungkin ada rasa waswas, ketakutan, untuk mengonsumsi ganja," ujar dia.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Polisi mengatakan Epy tak langsung mengonsumsi habis selinting ganja yang diberikan Yogi.

"EK tidak langsung menghabiskan satu langsung ganja tersebut. Melainkan ketika sisa setengah linting, disimpan dalam stoples kosong. Beberapa waktu kemudian, ganja tersebut dikonsumsi kembali," ujarnya.

Yogi dan Epy ditangkap di apartemen di Kalibata pada Kamis (9/5). Awalnya, polisi menangkap Yogi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ganja di Palmerah, Jakbar.

Polisi menyita ganja dalam botol mayones seberat 4,18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram yang disimpan dalam bungkus rokok serta 3 pak kertas untuk mengonsumsi ganja. Setelah dites, urine Epy dan Yogi dinyatakan mengandung narkoba.

Polisi akan merehabilitasi Epy, sementara Yogi akan diproses hukum.

Dalam kasus ini, Yogi dikenai Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Sementara itu, Epy dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Epy dapat direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads