Cerita Epy Kusnandar Ketakutan hingga Panjat Pohon demi Isap Ganja

Cerita Epy Kusnandar Ketakutan hingga Panjat Pohon demi Isap Ganja

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 19 Mei 2024 06:32 WIB
Aktor Epy Kusnandar Preman Pensiun saat hendak jalani tes kesehatan (Wildan/detikcom)
Foto: Aktor Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' saat hendak jalani tes kesehatan (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Aktor Epy Kusnandar (EK) ditangkap polisi terkait kasus ganja. Kasus ini bermula saat Epy meminta ganja ke aktor lainnya, Yogi Gamblez (YG).

Epy dan Yogi berteman dan sama-sama punya usaha kuliner di apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menyebut Epy dan Yogi mengelola rumah makan pecel ayam di apartemen tersebut.

"Saudara YG berteman dengan EK. Di mana YG dan EK sama-sama punya rumah makan di kawasan apartemen Kalibata tersebut," kata Kapolres Metro Jakbar, Kombes M Syahduddi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengatakan Epy beberapa kali meminta ganja kepada Yogi. Akhirnya Yogi memberi Epy selinting ganja.

"Karena EK nagih terus berkali-kali ke YG sering menanyakan dan bertanya akhirnya diberikan 1 linting ganja," kata Syahduddi.

ADVERTISEMENT

Yogi mendapatkan ganja dengan membeli dari seseorang berinisial JC seharga Rp 250 ribu pada 5 Maret 2024. Ganja sebanyak itu dibuat menjadi 10 linting atau batang.

Momen penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez.Momen penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez. (Foto: Dok. istimewa)

Ganja diterima Yogi dari seorang kurir berinisial ZK. Polisi memburu JC dan ZK terkait kasus ganja ini.

Waswas Ngeganja di Atas Pohon

Dari ganja yang dipunya, Yogi memberi selinting ganja ke Epy pada 20 Maret 2024. Di hari berikutnya, Yogi dan Epy mengisap ganja bareng di belakang apartemen.

Mereka mengisap ganja pada jam sahur di bulan Ramadan lalu.

"Satu hari kemudian pada tanggal 21 Maret dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," katanya.

Kepada polisi, Epy mengaku baru sekali mengisap ganja. Dia juga mengaku ada ketakutan pada saat itu.

"Ya yang bersangkutan baru sekali mengonsumsi ganja ya, mungkin ada rasa waswas ketakutan untuk mengonsumsi ganja," ujar dia.

Polisi mengatakan Epy tak langsung mengkonsumsi habis selinting ganja yang diberikan Yogi. Epy simpan ganja sisa setengah batang di dalam stoples yang kemudian baru ditemukannya lagi dua pekan lalu.

"EK sendiri tidak langsung menghabiskan satu langsung ganja tersebut. Melainkan ketika sisa setengah linting, disimpan dalam toples kosong. Beberapa waktu kemudian, ganja tersebut dikonsumsi kembali," ujarnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Polisi Tangkap Pria Bawa 1,5 Kg Ganja, Ngaku Dibeli Seharga Rp 500 Ribu

[Gambas:Video 20detik]




Yogi dan Epy Ditangkap

Yogi dan Epy ditangkap di apartemen di Kalibata pada Kamis (9/5). Awalnya, polisi menangkap Yogi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ganja di Palmerah, Jakbar.

Polisi menyita ganja seberat 12,34 gram yang terdiri dari ganja kering dalam botol mayones seberat 4,18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi menyita 3 pak kertas untuk mengkonsumsi ganja dan handphone (HP).

Epy dan Yogi dites urine. Hasilnya, urine keduanya dinyatakan positf mengandung tetrahidrokanabinol (THC), senyawa utama dari ekstrak tanaman ganja.

Polisi akan merehabilitasi Epy. Sementara Yogi akan diproses hukum.

Polisi mengatakan Epy beberapa kali meminta dan menanyakan ganja kepada Yogi. Epy mengaku meminta ganja tersebut untuk konsumsi pribadi.

Sementara Yogi mengaku sudah 6 bulan mengonsumsi ganja dan sudah 10 kali bertansaksi ke JC.

Dalam kasus ini, Yogi dikenakan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Sementara Epy dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Epy dapat direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads