"Satu hari kemudian, pada tanggal 21 Maret, dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," imbuhnya.
Epy tak langsung menghabiskan selinting ganja tersebut. Dia simpan ganja sisa setengah batang di dalam stoples yang kemudian baru ditemukannya lagi dua pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan Yogi, polisi menyita ganja dalam botol mayones seberat 4,18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram yang disimpan dalam bungkus rokok serta 3 pak kertas untuk mengonsumsi ganja.
Setelah dites, urine Epy dan Yogi dinyatakan mengandung narkoba. Polisi akan merehabilitasi Epy, sementara Yogi akan diproses hukum.
Dalam kasus ini, Yogi dikenai Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Sementara itu, Epy dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Epy dapat direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
(jbr/mea)