Kronologi Epy Kusnandar Pakai Ganja di Atas Pohon hingga Ditangkap

Kronologi Epy Kusnandar Pakai Ganja di Atas Pohon hingga Ditangkap

Taufiq Syarifudin - detikNews
Jumat, 17 Mei 2024 20:11 WIB
Momen penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez.
Foto: Dok. istimewa
Jakarta -

Aktor Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' dan Yogi Gamblez 'Serigala Terakhir' ditangkap polisi dalam kasus narkotika jenis ganja. Yogi terancam hukuman penjara, sementara Epy direhabilitasi.

Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi menuturkan Yogi memberikan ganja satu linting ke Epy. Ganja itu dibeli dari dua seseorang berinisial JC seharga Rp 250 ribu.

Paket ganja yang dibeli Yogi dibuat menjadi 10 linting ganja. Satu linting kemudian diberikan ke Epy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena EK nagih terus berkali-kali ke YG sering menanyakan dan bertanya akhirnya diberikan 1 linting ganja," jelas Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Dari kasus ini polisi menyita barang bukti satu plastik klip berisi ganja kering dengan berat kotor 4,18 gram di botol kaca mayonaise dalam kulkas. Kemudian satu plastik biji ganja dengan berat kotor 8,16 gram yang disimpan dalam rokok, serta tiga kertas papir.

ADVERTISEMENT

Adapun barang bukti lainnya satu HP warna hijau yang digunakan Yogi untuk memesan ganja. Berikut timeline penangkapan Epy Kusnandar:

20 Maret

Syahduddi menerangkan tersangka YG memberikan ganja ke Epy pada 20 Maret. Yogi memberikan satu linting ganja usai kerap ditanya oleh Epy soal kepemilikan narkotika itu.

"Berdasarkan pengakuan YG sekitar tanggal 20 Maret 2024, YG memberikan satu linting ganja kepada EK," tutur Shayduddi.

Dua penyuplai ganja yang sudah ditetapkan sebagai buron yakni JC dan ZK. Polisi menerangkan, JC ialah pihak yang menjual ganja kepada Yogi. Setelah itu, ganja pesanan Yogi itu diantar ZK.

21 Maret

Epy baru mengonsumsi ganja dari Yogi keesokan harinya. Epy mengisap ganja pukul 04.00 WIB di atas pohon area belakang apartemen di Kalibata.

"Dan 1 hari kemudian pada tanggal 21 Maret dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," ujar Syahduddi.

Syahdudi menerangkan soal Epy mengonsumsi ganja di atas pohon. Dia menduga Epy khawatir sehingga menghisap ganja di atas pohon.

"Yang bersangkutan baru sekali mengonsumsi ganja ya, mungkin ada rasa was-was ketakutan untuk mengonsumsi ganja," tuturnya.

9 Mei

Yogi dan Epy ditangkap di apartemen di Kalibata pada Kamis (9/5/2024). Awalnya, polisi menangkap Yogi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ganja di Palmerah, Jakbar.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di apartemen milik Yogi. Dari hasil penggeledahan itu polisi menemukan barang bukti satu plastik klip ganja kering dan biji ganja, serta tiga kertas papir.

"Jadi dari pengakuan YG ini biji ganja dikumpulkan dari 10 kali sampai terkumpul 8,16 gram jadi disimpan saja. Ketika mengacu peraturan Kemenkes, biji ganja merupakan termasuk dari tanaman ganja, maka kita kenakan yang bersangkutan kena 12,34 gram," paparnya.

(idn/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads