Polisi mengatakan Epy tak langsung mengonsumsi habis selinting ganja yang diberikan Yogi.
"EK tidak langsung menghabiskan satu langsung ganja tersebut. Melainkan ketika sisa setengah linting, disimpan dalam stoples kosong. Beberapa waktu kemudian, ganja tersebut dikonsumsi kembali," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi dan Epy ditangkap di apartemen di Kalibata pada Kamis (9/5). Awalnya, polisi menangkap Yogi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ganja di Palmerah, Jakbar.
Polisi menyita ganja dalam botol mayones seberat 4,18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram yang disimpan dalam bungkus rokok serta 3 pak kertas untuk mengonsumsi ganja. Setelah dites, urine Epy dan Yogi dinyatakan mengandung narkoba.
Polisi akan merehabilitasi Epy, sementara Yogi akan diproses hukum.
Dalam kasus ini, Yogi dikenai Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Sementara itu, Epy dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Epy dapat direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
(jbr/dhn)