Seorang wanita hamil menjadi korban tabrak lari mobil di wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Pelaku yang sempat melarikan diri kini sudah ditangkap.
Dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom, Jumat (17/5), terlihat kendaraan GranMax tersebut menabrak motor yang ditumpangi korban. Pemotor tersebut tergeletak di jalan.
Alih-alih membantu, pemobil tersebut justru melarikan diri. Bahkan tampak pemotor terserempet mobil saat pelaku mencoba melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (15/5/2024) pukul 05.40 WIB. Saat itu kendaraan Daihatsu GranMax melaju dari arah utara ke selatan di jalan Pejambon. Sesampainya di lokasi, menabrak korban pria KWT (29) berboncengan dengan wanita NYN (30).
"Menabrak dari belakang kendaraan sepeda motor yang dikemudikan oleh saudara dengan inisial KWT (29) yang sedang berjalan searah di depannya," kata Sutiyono saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).
Alih-alih berhenti, kendaraan Daihatsu GranMax tersebut justru melarikan diri. Wanita NYN, yang diketahui tengah hamil, mengalami sejumlah luka akibat peristiwa yang terjadi.
"Kendaraan Daihatsu GranMax dengan sengaja melarikan diri. Sementara itu, untuk korban sendiri mengalami luka pada bagian kaki dan tangan serta pembonceng dengan inisial NYN (30) perempuan mengalami luka pada bagian kepala memar dan kondisi tidak sadarkan diri pada waktu kejadian," ujarnya.
"Waktu kejadian korban NYN (30), yang sedang hamil dalam keadaan luka serta tidak sadarkan diri, ditolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke RS karena korban mengalami luka. Ada inisiatif petugas PPSU dengan melepas rompinya untuk membantu menutup lukanya," imbuhnya.
Pelaku Ditangkap
Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut. Pengemudi mobil Daihatsu GranMax yang sebelumnya melarikan diri diamankan di wilayah Brebes, Jawa Tengah.
"Tim segera bergerak ke Brebes, sehingga pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, pengemudi kendaraan Daihatsu GranMax, DH (33), yang awalnya kabur, bisa diamankan untuk dibawa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat," ujarnya.
Saat ini DH sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, DH dijerat Pasal 310 (3) juncto Pasal 312 juncto Pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang LLAJ.
"Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 310 (3) juncto Pasal 312 juncto Pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang LLAJ," pungkasnya.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga 'Saat CR-V Ngebut Tabrak 7 Motor yang Parkir di Jakpus Lalu Kabur':